Suheri Terta, Terpidana Suap Revisi Alih Fungsi Hutan Dijebloskan ke LP Sukamiskin
Suheri Terta juga dibebankan untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014, Suheri Terta, ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Sukamiskin, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021).
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru Nomor: 26/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pbr tanggal 9 September 2020 Jo Putusan MA Nomor: 190K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Maret 2021.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/8/2021).
Sebelumnya, Suheri Terta pada tingkat putusan Mahkamah Agung (MA) telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Ia juga dibebankan untuk melakukan pembayaran uang denda sebesar Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas nama Suheri Terta.
Dalam amar putusan yang dibacakan, Selasa (30/3/2021), MA menyatakan Suheri Terta terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
MA menjatuhkan pidana penjara kepada Suheri Terta selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Dedi Mulyadi di Kasus Korupsi Suap Banprov Indramayu
"Tim JPU KPK telah menerima pemberitahuan resmi petikan putusan kasasi terdakwa Suheri Terta dari Panmud PN Tipikor Pekanbaru," kata Ali, Jumat (4/6/2021).
MA turut memerintahkan Suheri Terta untuk ditahan.
JPU KPK sebelumnya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dijatuhkan kepada Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 Suheri Terta.
Alasan JPU KPK mengajukan kasasi, di antaranya putusan majelis hakim tidak mempertimbangkan penerimaan uang oleh terpidana Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung.
Juga barang bukti berupa uang yang disita di perkara Annas Maamun yang dengan tegas dalam putusan majelis hakim tingkat MA terbukti sebagai uang yang diterima dari PT Duta Palma.