Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksin Ibu Hamil, Ini Syarat dan 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan

Simak inilah syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, lengkap beserta 3 jenis vaksin yang digunakan.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Vaksin Ibu Hamil, Ini Syarat dan 3 Jenis Vaksin Covid-19 yang Digunakan
https://www.freepik.com/
Ilustrasi hamil - Ini syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, lengkap beserta 3 jenis vaksin yang digunakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, lengkap beserta 3 jenis vaksin yang digunakan.

Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah dan tingginya risiko bagi ibu hamil yang terinfeksi Covid-19, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Surat Edaran ini dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19, termasuk pelaksanaan skrining/penapisan, baik bagi sasaran ibu hamil, anak usia 12-17 tahun, maupun sasaran lainnya.

Baca juga: Hasil Penelitian: Dua Dosis Vaksin Cegah Rawat Inap Hingga Kematian Saat Terpapar Covid-19

Baca juga: Tiga Persiapan Bagi Ibu Hamil yang Akan Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Dalam SE tersebut, menjelaskan bahwa mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi.

Vaksin yang dapat digunakan untuk ibu hamil ini adalah vaksin Covid-19 platform mRNA Pfizer dan Moderna, dan vaksin platform inactivated Sinovac, sesuai ketersediaan.

Berita Rekomendasi

Pemberian dosis ke­-1 vaksinasi Covid-19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis ke-2 dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin.

Vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis, ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan menggunakan format skrining pada kartu kendali untuk ibu hamil.

Baca juga: SYARAT Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil, Pemberian Vaksinasi Ke-1 pada Trimester Kedua Kehamilan

Syarat Vaksin Covid-19 pada Ibu Hamil

1. Suhu tubuh normal. Jika suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat Celcius, maka vaksinasi ditunda.

2. Jika tekanan darah >140/90 mmHg pengukuran tekanan darah diulang 5 (lima) sampai 10 (sepuluh) menit kemudian.

Jika masih tinggi maka vaksinasi ditunda.

3. Usia kehamilan lebih dari 13 minggu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas