Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Tak Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19

vaksinasi bagi warga tanpa NIK bisa dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Warga Tak Punya NIK Tetap Bisa Ikut Vaksinasi Covid-19
Tribunnews/Herudin
Orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mengikuti vaksinasi Covid-19 di Yayasan Jamrud Biru, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (4/8/2021). Sebanyak 70 pasien ODGJ di Yayasan Jamrud Biru mengikuti kegiatan vaksinasi merdeka guna mencegah penyebaran Covid-19. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa warga yang tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksinasi Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, drg Widyawati MKM, mengatakan, kesempatan mendapatkan vaksinasi tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat yang belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Surat tersebut diterbitkan pada 2 Agustus 2021.

"Surat Edaran ini untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK," ujar Widyawati, saat dikonfirmasi Rabu (4/8/2021).

Ia mengatakan, vaksinasi bagi warga tanpa NIK bisa dilakukan bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Baca juga: Hamid Awaludin: Rakyat Dilecehkan, Akal Sehat Pejabat Dipasung. . .

“Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat rentan dan masyarakat  yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi,” katanya.

Dipakai Orang

Berita Rekomendasi

Pada bagian lain, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, menanggapi laporan penyalahgunaan NIK KTP seorang warga untuk mendapatkan vaksinasi.

Sebelumnya diberitakan, warga Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak dapat melakukan vaksinasi  pada 29 Juli lalu lantaran NIK-nya sudah digunakan dalam vaksinasi.

Baca juga: Hasil Penelusuran Polisi Soal WNA Bernama Lee In Wong Jalani Vaksinasi Pakai NIK KTP Warga Bekasi

Menurut Zudan, NIK Wasit Ridwan ternyata digunakan oleh warga negara asing atas nama Lee In Wong. Vaksinasi berlangsung di KKP Kelas I Tanjung Priok pada 25 Juni 2021.

“Kami bergerak cepat. Kemarin kasus sudah selesai, data sudah dicek di Dukcapil, data Pak Wasit benar. Yang bersangkutan sudah divaksin kemarin,” kata Zudan, saat dihubungi Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Tiga Persiapan Bagi Ibu Hamil yang Akan Mengikuti Vaksinasi Covid-19

Penelusuran Dukcapil menunjukkan bahwa NIK WNA tersebut dan NIK Wasit hanya beda di ujung akhir, yaitu 01 dan 08.

Namun pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya kesalahan pengetikan atau hal lainnya.

Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait adanya kemungkinan penyalahgunaan NIK lainnya dalam prosedur vaksinasi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas