Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker
Pegawai honorer pemerintah masih bisa berpeluang dapat subsidi gaji ini. Namun demikian, hal itu berlaku jika pegawai tersebut juga memenuhi kriteria.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja terdampak pandemi.
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 pekerja/buruh.
Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, namun akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Adapun syarat yang dimaksud Ida untuk mendapatkan BLT gaji Rp 1 juta ini yakni diantaranya harus berada di wilayah PPKM level 3 dan 4.
Selain itu juga memiliki gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta dan aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni.
Diutamakan juga, penerima adalah yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
Baca juga: Gaji Rata-rata Karyawan Jepang Turun 0,1 Persen Menjadi Rp 58 Jutaan Per Bulan
Baca juga: Puan: PPKM ini Sudah Masuk Sebulan, BSU Pekerja Terdampak Covid-19 Seharusnya Sudah Cair
Lantas bagaimana dengan pekerja honorer atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Sipil (PPNPN), apakah juga bisa mendapat BSU Rp 1 juta di tahun 2021 ini?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya menyampaikan, pegawai honorer pemerintah masih bisa berpeluang dapat subsidi gaji ini.
Namun demikian, hal itu berlaku jika pegawai tersebut juga memenuhi kriteria yang dipersyaratkan Kemnaker.
Dengan kata lain, kriteria penerima BSU Rp 1 Juta ini juga berlaku untuk pekerja dengan status pegawai honorer.
"Untuk Rekanaker yang berstatus Pegawai Honorer (PPNPN) di K/L serta pekerja BUMN dapat menerima BSU Tahun 2021 selama memenuhi persyaratan ya," ungkap admin Kemnaker.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: 3 Perbedaan Bantuan Subsidi Gaji/Upah Pekerja Tahun 2021 dan Tahun 2020, Termasuk Skema Penyaluran
Berikut ini syarat penerima BSU Rp 1 Juta dilansir laman Kemnaker.
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.