Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkannya

Pemerintah melalui Kemdikbudristek melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), cair mulai September 2021.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Bantuan Kuota Internet dan UKT Kemdikbud Cair Mulai September 2021, Ini Cara Mendapatkannya
Tangkap layar kuota-belajar.kemdikbud.go.id
Tampilan situs kuota-belajar.kemdikbud.go.id. Pemerintah melalui Kemdikbudristek melanjutkan bantuan kuota internet gratis dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), cair mulai September 2021. 

- Kemudian jenjang pendidikan tinggi dapat mengunggah SPTJM di http://kuotadikti.kemdikbud.go.id atau Klik di Sini, selambatnya tanggal 31 Agustus 2021.

5. Syarat Penerima Bantuan Kuota Internet

Penerima bantuan paket kuota data internet baru di tahun 2021 ini harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Peserta Didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik; dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

- Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Mahasiswa yang terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree); memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan memiliki nomor ponsel aktif.

- Dosen yang terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif; memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan memiliki nomor ponsel aktif.

Rekomendasi Untuk Anda

Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

Kemendikbudristek akan menyalurkan Rp745 miliar untuk lanjutan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang terdampak Covid-19.

Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 tersebut akan disalurkan mulai September 2021.

Bantuan UKT diberikan sesuai besaran UKT (at cost), dengan batas maksimal Rp2,4 juta.

Jika UKT lebih besar dari Rp2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.

1. Sasaran Penerima Bantuan UKT

- Mahasiswa Aktif

- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas