Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui

Besaran gaji yang diterima Jaksa Pinangki, ia disebut-sebut masih menerima bayaran meski kini dibui terkait kasus Djoko Tjandra.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui
Dok. Kejagung/Tribunnews Irwan Rismawan
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. Besaran gaji yang diterima Jaksa Pinangki, ia disebut-sebut masih menerima bayaran meski kini dibui terkait kasus Djoko Tjandra. 

TRIBUNNEWS.COM - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rupanya, setelah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Hal ini disampaikan oleh Boyamin dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/7/2021).

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja."

Baca juga: POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji

Baca juga: Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M

"Mestinya karena dia melakukan tindak pidana korupsi inkrah, segera diproses untuk diberhentikan secara tidak hormat," kata Boyamin, dikutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (5/8/2021).

Boyamin Saiman
Boyamin Saiman (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Boyamin pun mengungkapkan, lantaran status PNS Jaksa Pinangki masih aktif, maka ia masih menerima gaji dari negara.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, sedikitnya Jaksa pinangki masih mendapat tunjangan pokok.

Untuk itu, Boyamin meminta agar Kejaksaan Agung bisa segera memproses untuk mencopot Jaksa Pinangki dari jabatannya.

"Masih dapat gaji dari negara, paling tidak di angka tunjangan pokoknya dapet."

"Jadi harus cepat diberhentikan secara tidak hormat supaya negara tidak membiayai orang koruptor," ungkap Boyamin.

Lantas, berapa kira-kira besaran gaji yang masih diterima oleh Jaksa Pinangki?

Dilansir Kompas.com, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2020, tunjangan kinerja atau tukin di Kejaksaan Agung berdasarkan kelas jabatan.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Dikutip dari laman resmi Kejaksaan Republik Indonesia, penetapan kelas jabatan di Kejaksaan Agung tercantum pada Keputusan Jaksa Agung Nomor 150 Tahun 2011 mengenai Penetapan Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pegawai di Lingkungan Kejaksaan.

Jabatan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II, dalam Keputusan Jaksa Agung tersebut, untuk posisi yang dipangku Jaksa Pinangki masuk dalam kelas jabatan 8.

Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa

Baca juga: Kejaksaan Agung: Pinangki Tak Terima Gaji Lagi Sejak September 2020

Jadi besaran tukin yang diterima sebesar Rp 4.595.150 per bulan.

Jaksa Pinangki yang juga seorang PNS, menerima gaji pokok.

Besaran gaji ini sudah diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besaran gaji PNS di Kejaksaan sama dengan PNS di instansi pemerintah lain.

Gaji bagi pejabat eselon yang masuk golongan IV PNS, maka gaji per bulan yang diperoleh sebesar Rp Rp 3.044.300 hingga yang tertinggi Rp 5.901.200.

Bukan cuma dapat tukin dan gaji pokok PNS saja, PNS di Kejaksaan pun masih memperoleh tunjangan lainnya seperti tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji.

Tunjangan lainnya yaitu tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok, tunjangan makan Rp 41.000/hari (golongan IV), dan tunjangan lain seperti perjalanan dinas.

Kejaksaan Agung Bantah Pernyataan MAKI

Kejaksaan Agung bantah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soal Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih mendapat gaji.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan, Pinangki sudah tak terima gaji sejak September 2020.

Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa Usai Dijebloskan ke Lapas Tangerang

Baca juga: Calon Hakim Agung Jupriyadi Ditanya Soal Pengurangan Hukuman Djoko Tjandra dan Pinangki

"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Leonard melalui keterangannya, Kamis (5/8/2021).

Leonard menjelaskan bahwa Pinangki telah diberhentikan dari jabatannya di Kejaksaan Agung sejak 12 Agustus 2020.

Secara otomatis, kata dia, Pinangki bukan lagi seorang Jaksa.

Menurut Leonard, saat ini proses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) terhadap Pinangki sedang diproses dan akan rampung dalam waktu dekat.

"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji

(Tribunnews.com/Maliana/Dennis Destryawan, Kompas.com/Muhammad Idris)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas