Bukan Hanya soal Gaji, Jaksa Pinangki Sempat Disebut Dapat Perlakuan Istimewa saat di Rutan Kejagung
Bukan kali pertama Jaksa Pinangki disebut-sebut mendapat 'keistimewaan'. Selain gaji, ia pernah diistimewakan saat mendekam di Rutan Kejagung.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali menjadi sorotan setelah Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mengatakan ia masih menerima gaji meski kini dibui terkait kasus Djoko Tjandra.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengungkapkan Pinangki belum dicopot dari jabatannya secara definitif.
Saat ini, kata Boyamin, status kepegawaian Pinangki adalah non-aktif.
"Karena non-aktif maka masih berhak gaji setidaknya 50 persen lah. Soal diterima atau tidak itu soal lain."
"Yang jelas Pinangki masih berhak," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Kamis (5/8/2021), dilansir Tribunnews.
Baca juga: POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji
Baca juga: Harta Jaksa Pinangki yang Dikabarkan Masih Terima Gaji Meski Dipenjara, Tahun 2018 Capai Rp6,8 M
Namun, pernyataan Boyamin tersebut dibantah oleh Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menegaskan Pinangki sudah tidak menerima gaji sejak September 2020.
Ia menyebut Pinangki sudah diberhentikan dari jabatannya sejak 12 Agustus 2020.
"Sedangkan, tunjangan kerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujarnya, Kamis, dilansir Tribunnews.
Meski demikin, proses pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap Pinangki, masih dalam proses.
Leonard pun memastikan Pinangki akan diberhentikan dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," tambah dia.
Bukan hanya soal gaji, Pinangki sebelumnya disebut-sebut mendapat perlakuan istimewa selama mendekam di Rumah Tahanan (Rutan Kejagung).
Mengutip Tribunnews, Pinangki dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Tangerang pada Senin (2/8/2021).
Sebelumnya, Pinangki menempati Rutan Tangerang.
Baca juga: Kejagung Bantah Pinangki Masih Terima Gaji, Tegaskan Segera Diberhentikan sebagai Jaksa
Baca juga: Besaran Gaji yang Diterima Jaksa Pinangki, Disebut-sebut Masih Dapat Bayaran Meski Dibui
Namun, selama berada di Rutan Tangerang, Pinangki dikabarkan mendapat perlakuan istimewa.
Ia disebut-sebut mendapat fasilitas kamar yang lebih bagus dibanding tahanan lainnya.
Hal ini juga disampaikan oleh Boyamin Saiman.
"Untuk Pinangki apapun diistimewakan. Karena diduga isi kamarnya berbeda dengan yang lain dan tidak segera dipindah ke Lapas setelah tidak kasasi."
"Berbedanya karena diduga lebih bagus dari kamar tahanan yang lain," beber Boyamin saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021), dilansir Tribunnews.
Sementara itu, Pinangki sendiri sudah menjadi sorotan sejak masa hukumannya dipotong oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dikutip dari Tribunnews, hukuman Pinangki yang awalnya 10 tahun pidana penjara di tingkat pertama, menjadi empat tahun penjara atau berkurang enam tahun.
Potongan masa hukuman itu dilakukan karena lima alasan, yaitu:
1. Pinangki mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai Jaksa;
2. Pinangki adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (empat tahun), sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang pada anaknya dalam masa pertumbuhan;
Baca juga: Kejagung Bantah MAKI Soal Pinangki yang Masih Digaji
Baca juga: Kejaksaan Agung: Pinangki Tak Terima Gaji Lagi Sejak September 2020
3. Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil;
4. Perbuatan Pinangki tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini;
5. Tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
Dilansir Tribunnews, Pinangki terlibat dalam kasus suap uang sebesar USD 500 ribu dari terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Ia juga terbukti melakukan pencucian uang senilai 365.279 dolar AS (setara Rp 5.253.905.036).
Uang itu digunakan Pinangki untuk hidup mewah.
Tercatat, ia memakai uang itu untuk membeli mobil BMW X5 dan menyewa apartemen di Amerika Serikat.
Pinangki juga menggunakan uang tersebut untuk berobat kecantikan di AS dan pembayaran kartu kredit.
Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa
Baca juga: Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus
Baca artikel lainnya terkait kasus Djoko Tjandra
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Dennis Destryawan/Ilham Rian Pratama)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.