Hari Terakhir Masa Sanggah, Simak Cara Mengajukan Sanggahan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021
Penjelasan tentang masa sanggah dan cara mengajukannya. Masa sanggah dapat dilakukan 3 hari setelah pengumuman administrasi.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.
Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi, berhak untuk melakukan sanggahan terhadap hasil seleksi administrasi selama masa sanggah.
Baca juga: Nilai Ambang Batas SKD CPNS & PPPK Tahun 2021, Lengkap dengan Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP
Baca juga: Ini Kisi-Kisi Soal TWK, TIU dan TKP di SKD CPNS 2021
Apa itu masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Dalam masa sanggah, instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni 4-6 Agustus 2021.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN dengan mengakses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021