Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keheranan Novel Baswedan dan Sikap Pimpinan KPK yang Tak Gubris Rekomendasi Ombudsman RI

Novel Baswedan dibuat terheran-heran oleh sikap keras pimpinan KPK yang menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Keheranan Novel Baswedan dan Sikap Pimpinan KPK yang Tak Gubris Rekomendasi Ombudsman RI
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) dan Hotman Tambunan (tengah) saat melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (18/5/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dibuat terheran-heran oleh sikap keras pimpinan KPK yang menolak menjalankan rekomendasi Ombudsman RI terkait dengan temuan maladministrasi dalam pemberhentian 75 pegawai KPK.

Novel Baswedan menegaskan, pimpinan KPK Firli Bahuri dan kawan-kawan seharusnya malu dengan temuan Ombudsman yang menyebut adanya kecacatan administrasi dalam seluruh proses pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Pimpinan KPK mengaku keberatan dengan tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman terkait maladministrasi TWK.

"Temuan dari Ombudsman itu serius, dan menggambarkan bahwa proses TWK adalah suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Mestinya pimpinan KPK malu ketika ditemukan fakta itu, setidaknya responnya minta maaf," ujar Novel dalam pernyataannya, Kamis (5/8/2021).

Namun, lanjut penyidik yang kini berstatus nonaktif itu, KPK justru menolak tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman.

Novel memandang sikap keras pimpinan KPK memalukan.

Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi dan Instansi KPK Sujanarko (kiri) bersama Penyidik Senior KPK Novel Baswedan (tengah) dan pegawai KPK lainnya memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK C-1, Jakarta, Senin (17/5/2021). Dalam keterangannya, 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang gagal tes wawasan kebangsaan melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Indriyanto Seno Adji karena diduga pelanggaran kode etik. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Luar biasa, ini memalukan, dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum. Karena kaidah penting yang mesti dipegang oleh pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur."

Berita Rekomendasi

"Sayangnya Pimpinan KPK tidak bisa menjadi contoh atas hal itu," kata Novel Baswedan.

Baca juga: KPK Emoh Jalankan Rekomendasi Ombudsman, Tim 75 Pegawai Tak Terkejut

Tim 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) mengaku tidak terkejut dengan respons lembaga antirasuah terkait hasil pemeriksaan Ombudsman soal pelanggaran dalam pelaksanaan TWK.

Baca juga: Novel Baswedan Sebut 75 Penyelidik/Penyidik KPK Gagal TWK Seperti Tak Dianggap

Tim 75 menyebut apa yang disampaikan KPK merupakan sikap antikoreksi.

"Kami tidak terkejut atas keputusan KPK terhadap respons atas rekomendasi resmi dari lembaga ombudsman yang diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi dan tindakan korektif. Sikap ini, kami lihat sebagai sikap antikoreksi," kata perwakilan 75 pegawai sekaligus Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).

Menurut Yudi, sebagai lembaga penegak hukum, KPK sepatutnya menaati hukum tanpa pilih-pilih.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021).
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap di Kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (31/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Tindakan korektif yang disampaikan Ombusman, lanjutnya, seharusnya dijadikan bahan perbaikan oleh KPK.

"Bukan malah menyerang pemberi rekomendasi yang mencari solusi terhadap permasalahan status 75 pegawai KPK. Ini sama saja KPK memilih untuk kill the messenger bukannya mengapresiasi rekomendasi Ombudsman," katanya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas