Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Proses Pengajuan PMD Pemprov DKI ke Sarana Jaya

Haryati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Dalami Proses Pengajuan PMD Pemprov DKI ke Sarana Jaya
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Asisten Perekonomian Sekda DKI Sri Haryati di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah DKI Jakarta 2020 Sri Haryati pada Kamis (5/8/2021).

Haryati diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Ia digarap tim penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI).

"Sri Haryati didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran PMD dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/8/2021).

Usai menjalani pemeriksaan, Sri Haryati yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI itu irit bicara.

Berita Rekomendasi

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, dia hanya mengaku digali keterangan terkait kebijakan pengajuan pembelian tanah di Munjul.

Baca juga: Kasus Mafia Tanah di Munjul, KPK Usut Pengelolaan Keuangan APBD DKI

"Terkait kebijakan aja," ucap Sri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Tetapi ketika dikonfirmasi mengenai detail kebijakan dirinya bungkam tak mau banyak bicara.

"Tanya penyidik aja," kata Sri.

Selain Sri, KPK juga memeriksa dua saksi lainnya untuk tersangka Rudy dan kawan-kawan, yakni Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD DKI Jakarta Ahmad Giffari dan Maulina selaku General Manager KSO Nuansa Cilangkap/Junior Manager Sub Divisi Pengembangan Usaha Sarana Jaya periode 2019-Juni 2020.

Untuk saksi Giffari, kata Ali, didalami pengetahuannya terkait dengan teknis pencairan PMD dari Pemprov DKI Jakarta kepada Sarana Jaya yang salah satunya diduga diperuntukan untuk pengadaan tanah di Munjul.

Sementara saksi Maulina didalami pengetahuannya terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul.

Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam ini. Para tersangka yaitu mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo selaku tersangka korporasi.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp152,5 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, KPK menjelaskan bahwa Sarana Jaya diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tidak adanya kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukannya kajian appraisal dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Selanjutnya, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate dan adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Dalam perkembangan kasus tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya bakal mendalami berapa anggaran yang sebenarnya diterima Sarana Jaya terkait pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Jadi tentu itu akan didalami, termasuk berapa anggaran yang sesungguhnya yang diterima oleh BUMD Sarana Jaya karena cukup besar, misalnya angkanya sesuai dengan APBD itu ada Surat Keputusan Nomor 405 itu besarannya kurang lebih Rp1,8 triliun. Terus ada Surat Keputusan 1684 itu dari APBD Perubahan sebesar Rp800 miliar, ini semuanya kami dalami," kata Firli, Senin (2/8/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas