Legislator PAN Desak Pemerintah Segera Benahi Masalah Data Kependudukan
Pemerintah didesak mengungkap fakta yang sebenarnya dari persolan pencatutan NIK maupun NIK yang tidak terdaftar saat proses vaksinasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyayangkan dan merasa prihatin, dengan masyarakat yang tidak bisa divaksin karena diduga terjadi penyalahgunaan data atau pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Diketahui, seorang warga Cikarang, Kabupaten Bekasi bernama Wasit Ridwan tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 lantaran NIK miliknya telah terdaftar vaksin di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong.
Karenanya, Guspardi mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti dan mengungkap fakta yang sebenarnya dari persolan pencatutan NIK maupun NIK yang tidak terdaftar.
"Dirjen Dukcapil Kemendagri mesti segera melakukan koordinasi dengan Kemenkes untuk mengintegrasikan data kependudukan dengan sistem data vaksin. Kejadian seperti ini hendaknya tidak terulang lagi di tengah keseriusan pemerintah mempercepat vaksinasi secara nasional untuk menciptakan herd immunity," kata Guspardi kepada Tribunnews, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Gagal Vaksin Karena NIK e-KTP Ganda, Pensiunan Polisi di Bogor Lapor Kemendagri
Baca juga: Anggota Polsek Kembangan Gugur saat Bertugas Kawal Vaksinasi di SDN 05 Meruya Utara
Guspardi mengatakan bahwa permasalahan tersebut memperlihatkan masih adanya masalah sistem kependudukan.
"Kenapa NIK bisa nyasar atas nama orang lain? Seharusnya NIK hanya untuk satu orang. NIK sangat penting karena menyangkut identitas diri seseorang dan mengurus berbagai keperluan," ujarnya.
Legislator asal Sumatera Barat itu menambahkan, warga masyarakat pemilik NIK yang sebenarnya tentu akan kecewa.
Baca juga: Setelah Malioboro dan Bandung Selatan, Kini Giliran Warga Puncak Bogor yang Kibarkan Bendera Putih
Baca juga: Bikin Konten Berujung Maut, Remaja Tanggung di Cisauk Tewas Terlindas Truk
Sebab, haknya untuk divaksin menjadi terkendala. Kalaupun tetap divaksin, dia malah tidak mendapatkan sertifikat.
Sementara, sertifikat vaksinasi saat ini dipergunakan untuk kebutuhan administrasi dalam berbagai kepentingan.
"Janganlah masyarakat jadi korban dengan masalah yang timbul bukan akibat kesalahan mereka," pungkasnya.