Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sanggah Berakhir Hari Ini, 6 Agustus 2021, Cek Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021

Masa sanggah terhadap hasil seleksi administrasi CPNS 2021 berakhir hari ini, Jumat (6/8/2021), cek jadwal pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Masa Sanggah Berakhir Hari Ini, 6 Agustus 2021, Cek Jadwal Pengumuman Hasil Sanggahan CPNS 2021
Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT untuk CPNS di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Dalam artikel mengulas tentang masa sanggah dan jadwal pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021. 

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi.

Pengumuman ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Cara Mengajukan Sanggahan.
Cara Mengajukan Sanggahan.Dalam artikel mengulas tentang masa sanggah dan jadwal pengumuman hasil sanggahan CPNS 2021.(Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Cara Mengajukan Sanggah

Adapun sebagai informasi, berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Berita Rekomendasi

Akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Baca juga: Ini Kisi-Kisi Soal TWK, TIU dan TKP di SKD CPNS 2021

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas