Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Sanggah CPNS 2021 Berakhir, Ini Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah

Masa Sanggah terakhir hari ini, Jumat 6 Agustus 2021. Simak cara ajukan Sanggahan dengan alasan yang tepat di artikel ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Masa Sanggah CPNS 2021 Berakhir, Ini Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah
Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial
Masa Sanggah terakhir hari ini, Jumat 6 Agustus 2021. Simak cara ajukan Sanggahan dengan alasan yang tepat di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Tahap Masa Sanggah CPNS 2021 dilaksanakan sejak 4 Agustus hingga hari ini, Jumat 6 Agustus 2021.

Adapun Pengumuman Pasca Sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2021.

Masa sanggah adalah waktu bagi pelamar menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal

Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Berita Rekomendasi

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Login ke situs SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

- Login menggunakan NIK dan password;

- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan;

Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan.
Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan. (BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SELEKSI CPNS)

Ketentuan Masa Sanggah

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas