Percepat Vaksinasi, Ditjen Dukcapil Kemendagri Jalin Kerja Sama Integrasikan Data Kependudukan
Kemendagri, Kemenkes, Kemenkominfo, dan BPJS Kesehatan bekerja sama mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya mempercepat program vaksinasi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menjalin kerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Kerja sama dijalin untuk mengintegrasikan data kependudukan sebagai upaya mempercepat program vaksinasi Covid-19.
Kerja sama ditandai dengan penandatangan secara virtual oleh Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi, Plt Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Kemenkominfo Ismail, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Jumat (6/8/2021).
Zudan menjelaskan, program vaksinasi merupakan agenda besar, karena pelaksanaannya melibatkan jumlah peserta yang lebih banyak dibanding gelaran pemilu.
“Nah ini adalah pekerjaan besar yang harus kita tuntaskan bersama, dan kami dari Dukcapil ingin mendukung penuh dari program PeduliLindungi, Smart Checking, dan Pcare,” ujarnya.
Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Cek Kemampuan Tracer Covid-19 Gunakan Aplikasi Silacak di Balikpapan
Ia berharap, setelah penandatanganan kerja sama semua tim teknis terkait dapat segera bertemu memproses akses termasuk mengoreksi data.
Sehingga, bila ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang keliru atau terpakai orang lain dapat segera dibenahi.
Zudan mengatakan, Dukcapil pada prinsipnya memberikan instrumen untuk memverifikasi data.
Bila ada persetujuan dari pemilik data, maka data itu dapat dipindahkan ke sertifikat vaksin.
Dengan begitu, untuk mengecek keabsahan data vaksin seseorang, NIK tak perlu diketik ulang.
Baca juga: Khawatir Lonjakan Covid-19, KNPI Minta PON Papua Ditunda
Sebab, bila NIK yang tercantum telah sesuai maka akan terbaca.
“Nah inilah proses yang kemudian dicocokkan dengan data center, data yang ada di data center sebagai verifikator, kemudian kalau cocok silakan dilanjutkan, kalau tidak cocok kembali ke tahap awal untuk melihat NIK yang dimasukkan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar semua pihak dapat mendukung kebijakan perlindungan data pribadi.
Supaya data tersebut dapat terus terjaga perlindungannya, kebutuhannya, termasuk pemanfaatannya.
Prinsip perlindungan rahasia data pribadi, yakni boleh dipindahkan sepanjang ada consent, atau persetujuan dari pemilik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.