POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji
Berita populer nasional Tribunnews: Tim Mabes Polri periksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Jaksa Pinangki ternyata masih digaji.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
![POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kapolda-sumsel-irjen-pol-eko-indra-heri-dan-jaksa-pinangki.jpg)
Foto bilyet giro atas nama Heryanti sempat menjadi perbincangan masyarakat di tengah kehebohan sumbangan Rp 2 triliun almarhum Akidi Tio yang diduga bohong.
Diketahui foto bilyet giro tersebut beredar Senin (2/8/2021) malam.
Kepolsian pun sedikit demi sediki demi sedikit membuka fakta terkait biyet giro yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, Polda Sumsel sempat menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga almarhum Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu.
Bilyet Giro itu kemudian coba dicairkan pihak penyidik.
3. Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji
![Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jaksa-pinangki-divonis-10-tahun-penjara_20210208_190106.jpg)
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.
Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa
Baca juga: Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus
Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/8/2021).
"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja," katanya.
4. Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil
![Ilustrasi ibu hamil](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/3-manfaat-puasa-bagi-ibu-hamil-mencegah-penumpukan-lemak-di-perut-hingga-menurunkan-kadar-gula.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.