Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji

Berita populer nasional Tribunnews: Tim Mabes Polri periksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Jaksa Pinangki ternyata masih digaji.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji
Tribratanews via Tribun Sumsel/Tribunnews Irwan Rismawan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Berita populer nasional Tribunnews: Tim Mabes Polri periksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Jaksa Pinangki ternyata masih digaji. 

Foto bilyet giro atas nama Heryanti sempat menjadi perbincangan masyarakat di tengah kehebohan sumbangan Rp 2 triliun almarhum Akidi Tio yang diduga bohong.

Diketahui foto bilyet giro tersebut beredar Senin (2/8/2021) malam.

Kepolsian pun sedikit demi sediki demi sedikit membuka fakta terkait biyet giro yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, Polda Sumsel sempat menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga almarhum Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu.

Bilyet Giro itu kemudian coba dicairkan pihak penyidik.

Baca selengkapnya >>>

3. Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa

Baca juga: Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus

Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/8/2021).

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja," katanya.

Baca selengkapnya >>>

4. Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (pixabay.com)
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas