Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji

Berita populer nasional Tribunnews: Tim Mabes Polri periksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Jaksa Pinangki ternyata masih digaji.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel | Jaksa Pinangki Ternyata Masih Digaji
Tribratanews via Tribun Sumsel/Tribunnews Irwan Rismawan
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Berita populer nasional Tribunnews: Tim Mabes Polri periksa Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Jaksa Pinangki ternyata masih digaji. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.

Tim Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) Mabes Polri mendatangi Mapolda Sumatera Selatan pada Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedatangan mereka diketahui untuk memeriksa Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri, terkait kejelasan sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio.

Sementara itu, Jaksa Pinangki Sirna Malasari ternyata belum dicopot dari jabatannya meski sudah dinyatakan tersangka dan ditahan terkait kasus Djoko Tjandra.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan dari Polda Sumsel, Kondisi Heriyanti Baik dan Tak Lagi Pakai Oksigen

Baca juga: Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Minta Maaf

Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer yang dapat Anda simak:

1. Tim Mabes Polri Periksa Kapolda Sumsel

Tim penyelidik Internal Polri saat ini sedang mendatangi Mapolda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Kamis (5/8/2021).
Tim penyelidik Internal Polri saat ini sedang mendatangi Mapolda Sumsel di Jalan Jendral Sudirman Palembang, Kamis (5/8/2021). (Handout/Sripo)
BERITA REKOMENDASI

Tim pengawasan dan pemeriksaan khusus (Wasriksus) Mabes Polri tiba di depan gedung promoter Mapolda Sumsel, Kamis (5/8/2021) sekitar pukul 15.00 WIB dengan menumpang mobil Toyota Land Cruiser dan Mitsubishi Pajero Sport.

Kedatangan mereka untuk memeriksa Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Polisi Eko Indra Heri, terkait kejelasan sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga almarhum Akidi Tio melalui anak bungsu Heriyanti.

Tim dari Mabes Polri ini dipimpin Irjen Pol Agung Wicaksono.

Setibanya di Mapolda, rombongan bergegas turun lalu masuk ke gedung promoter tempat ruang kerja Kapolda.

Terlihat beberapa tim penyelidik Internal Polri turun dari mobil membawa beberapa berkas.


Baca selengkapnya >>>

2. Fakta Bilyet Giro Atas Nama Putri Akidi Tio

Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial. Ini Penjelasan Bank Mandiri
Beredar Foto Bilyet Giro 2 Triliun atas nama Heryanti di media sosial. Ini Penjelasan Bank Mandiri (Media sosial/ tribunsumsel.com)

Baca juga: Saat Calon Hakim Agung Hery Ditanya Soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio

Baca juga: Membandingkan Kasus Sumbangan Rp 2 T Keluarga Akidi Tio dengan Kasus Ratna Sarumpaet

Foto bilyet giro atas nama Heryanti sempat menjadi perbincangan masyarakat di tengah kehebohan sumbangan Rp 2 triliun almarhum Akidi Tio yang diduga bohong.

Diketahui foto bilyet giro tersebut beredar Senin (2/8/2021) malam.

Kepolsian pun sedikit demi sediki demi sedikit membuka fakta terkait biyet giro yang sempat menjadi sorotan publik tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, Polda Sumsel sempat menerima Bilyet Giro (BG) yang diberikan keluarga almarhum Akidi Tio pada 29 Juli 2021 lalu.

Bilyet Giro itu kemudian coba dicairkan pihak penyidik.

Baca selengkapnya >>>

3. Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan fakta terbaru dari kasus suap Djoko Tjandra yang menjerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Rupanya, setelah dipindahkan ke lapas Kelas IIA, Tangerang, Jaksa Pinangki masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebab, pihak Kejaksaan Agung belum memberhentikan Jaksa Pinangki secara tidak hormat dari jabatannya.

Baca juga: Kejagung Segera Proses Pemberhentian Pinangki Sebagai Jaksa

Baca juga: Jaksa Pinangki Masih Digaji Meski Dipenjara, Ini Aturan Hukum Gaji PNS Terlibat Kasus

Hal ini disampaikan oleh Boyamin, dalam diskusi bersama Najwa Shihab di Mata Najwa Trans7, Rabu (4/8/2021).

"Sudah dipindahkan ke Lapas, tapi sampai sekarang belum dicopot dari PNS-nya. Statusnya hanya non-aktif saja," katanya.

Baca selengkapnya >>>

4. Syarat Vaksin Covid-19 bagi Ibu Hamil

Ilustrasi ibu hamil
Ilustrasi ibu hamil (pixabay.com)

Berikut ini syarat vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil.

Ibu hamil menjadi salah satu kelompok yang sangat berisiko apabila terpapar Covid-19.

Untuk melindungi ibu hamil dan bayinya dari infeksi Covid-19, Kementerian Kesehatan memastikan akan segera memberikan vaksin Covid-19 kepada ibu hamil.

Upaya pemberian vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil ini juga telah direkomendasikan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Baca selengkapnya >>>

5. KASAD Jenderal Andika Perkasa Datangi Putra Korban Heli Jatuh

Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu Letda ARM Nugra Pussaka
Jenderal TNI Andika Perkasa bertemu Letda ARM Nugra Pussaka (YouTube TNI AD)

Baca juga: Persembahkan Tarian Anak Negeri, Taruna Akmil Mendapat Hadiah Dari Jenderal Andika dan Istri

Baca juga: Andi Widjajanto: Jenderal Andika Berpeluang Jadi Panglima TNI tapi Terkendala Faktor Usia Pensiun

Letda Nugra Pussaka, putra almarhum Brigjen TNI Ricky Samuel mendapat kunjungan dari Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Andika Perkasa.

Lama tak ada kabar, ternyata putra seorang perwira tinggi Kopassus itu membuat Jenderal Andika terkejut.

Letda Nugra ternyata tengah berjuang melawan penyakit tumor.

Jenderal Andika Perkasa pun berkesempatan menjenguk Letda Nugra yang tengah dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

Letda Nugra adalah putra Komandan Pusat Pendidikan Kopassus, Brigjen TNI Ricky Samuel.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas