Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawab Somasi Moeldoko, Ini Penjelasan ICW

Menurut Isnur, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jawab Somasi Moeldoko, Ini Penjelasan ICW
Dok KSP
Moeldoko 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menjawab somasi dari Otto Hasibuan, yang merupakan kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.

Kuasa Hukum ICW, Muhammad Isnur dalam keterangannya menjelaskan bahwa ICW melakukan pemantauan terhadap kinerja pejabat publik.

Hal itu dilakukan dalam bingkai penelitian.

"Merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional," ujar Isnur dalam keterangannya, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: ICW Sudah Terima Somasi Kedua dari KSP Moeldoko, Kuasa Hukum: Akan Kami Baca Dulu

Menurut Isnur, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi.

“Terlepas dari kekeliruan kuasa hukum Moeldoko, ICW ingin tekankan bahwa kajian seperti ini bukan kali pertama dilakukan," tuturnya.

Polemik Ivermectin, kata dia, bukan produk satu-satunya ICW selama masa pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

ICW, lanjut dia, telah menghasilkan banyak kajian, diantaranya, Policy Brief Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19, Potensi Kuat Konflik Kepentingan dalam Kondisi Covid-19, Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa saat Covid-19, dan lain-lain.

“Poin ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan adanya motif politik di balik kajian polemik Ivermectin,” tutur Isnur.

Kata Isnur, ada dua poin yang dipermasalahkan oleh Moeldoko dalam kajian ICW.

Tudingan pemburuan rente dan ekpor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

“Berangkat dari poin permasalahan itu, ICW sudah membalas somasi Moeldoko pada hari Selasa, 3 Agustus 2021. Jadi, jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW,” ujarnya.

Sebab dalam surat balasan ICW untuk Moeldoko, lanjut M Isnur, telah ditegaskan beberapa hal.

Pertama, ICW menemukan sejumlah indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi obat Ivermectin yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas