Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Aduan, LaporCovid-19 Catat 50 Nakes Positif Covid Belum Terima Insentif Bulan Juli

Advokad LaporCovid-19 telah menerima aduan 50 nakes positif Covid yang belum terima insentif kurun waktu 30 Juni hingga 31 Juli 2021.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Terima Aduan, LaporCovid-19 Catat 50 Nakes Positif Covid Belum Terima Insentif Bulan Juli
Tribunnews.com/Lusius Genik
Tenaga kesehatan (Nakes) 

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Tim Advokasi LaporCovid-19, Firdaus Ferdiansyah mengatakan sebanyak 79 tenaga kesehatan telah melaporkan diri karena belum mendapatkan dana insentif dalam kurun waktu 30 Juni hingga 31 Juli 2021.

Yang lebih mengkhawatirkan, dari laporan tersebut, setidaknya ada 50 nakes yang telah terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

Selain menerima aduan 79 nakes tersebut, Firdaus juga menerima aduan sebanyak 31 nakes telah menerima insentif, akan tetapi bermasalah.

Diberitakan Tribunnews.com, Sabtu (7/8/2021) sebelumnya, Firdaus memaparkan data terbaru soal dana insentif bagi tenaga kesehatan (nakes).

Baca juga: Garda Depan Covid-19, Nakes Harus Dapat Asupan Gizi Cukup

Baca juga: Amnesty Indonesia Desak Pemerintah Bayarkan Insentif Hingga Jamin Hak Nakes 

Firdaus mengatakan pihaknya telah menerima  setidaknya 136 laporan terkait insentif nakes yang belum dibayarkan dalam kurun waktu 30 Juni hingga 31 Juli 2021. 

"Saya memaparkan data terbaru mengenai insentif nakes, ini saya ambil datanya 30 Juni-31 Juli 2021. Dalam rentang waktu itu kami menerima sedikitnya 136 laporan tentang dana insentif nakes tidak kunjung dibayarkan," ujar Firdaus, Jumat (6/8/2021).

Laporan tersebut berasal dari nakes di fasilitas kesehatan milik pemerintah, puskesmas, rumah sakit umum daerah (RSUD) ataupun rumah sakit swasta.

Berita Rekomendasi

Dari 136 nakes tersebut, 26 lainnya melapor akhirnya telah menerima intensif.

Akan tetapi sisanya belum mendapatkan intensif.

Padahal, seharusnya mereka telah menerima intensif tersebut sesuai amanat Kepmenkes No.HK.01.07/Menkes/2539/2020.

Baca juga: WHO Instruksikan Tunda Vaksin Booster, Jubir Kemenkes : Untuk Nakes Ini Kondisi Darurat

Dikhawatirkan, kata Firdaus, terjadi pemotongan insentif oleh pihak manajemen fasilitas pelayanan kesehatan.

"Misalnya, nakes di Puskesmas di mana insentif yang sudah diterima di rekening masing-masing harus ditarik oleh Puskesmas lalu dibagi rata dengan seluruh pegawai," ujar Firdaus.

Meski, Firdaus tak bisa menapik, semua faskes bisa saja mengalami penundaan atau keterlambatan pembayaran insentif ini.

Ketua PPNI Turut Tanggapi Soal Intensif Nakes

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas