Komisi IV DPR Anggap Pengangkatan Eks Koruptor Emir Moeis jadi Komisaris Tak Langgar Aturan
Anggota Komisi IV DPR, Andre Rosiade menganggap pengangkatan eks koruptor Emir Moeis jadi komisaris tak langgar aturan.
Penulis:
Inza Maliana
Editor:
Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra, Andre Rosiade ikut buka suara menanggapi kisruhnya mantan napi korupsi, Emir Moeis yang diangkat jadi komisaris anak usaha BUMN, PT Pupuk Indonesia.
Menurut Andre, pengangkatan Emir Moeis menjadi komisaris tidak melanggar aturan.
Alasannya, pengangkatan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/06/2020 Tahun 2020.
"Pengangkatkan Pak Emir Moeis tidak melanggar peraturan."
"Pak Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Direksi maupun Komisaris anak perusahaan BUMN berdasarkan dengan Permen No 4 tahun 2020."
"Di mana sudah diatur di Pasal 3 bahwa orang yang pernah dihukum harus 5 tahun sebelum pengangkatan," kata Andre, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (8/8/2021).
Sementara, Emir Moeis sudah menjalani hukuman selama tiga tahun penjara sejak divonis pada 2014 dan bebas pada Januari 2016.
Ia pun mengatakan, kritik atas penunjukkan ini dianggap sebagai hal yang wajar di negara demokrasi.
Kasus Korupsi yang Menjerat Emir Moeis hingga Kontroversinya jadi Komisaris
Sebelumnya diberitakan Tribunnews.com, sosok Izedrik Emir Moeis menjadi bahan perbincangan setelah diketahui menjabat sebagai salah satu komisaris di anak perusahaan BUMN, PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Dikutip dari laman resmi PT PIM, Emir telah resmi menjadi komisaris sejak 18 Februari 2021.
Padahal Emir punya jejak terseret kasus pidana proyek pembangunan PLTU di Tarahan Lampung.
Akibat perbuatannya, pengadilan pun menjatuhi hukuman vonis 3 tahun penjara bagi Emir.
Sempat menjadi narapidana kasus korupsi, posisi Emir sebagai komisaris itu menuai pro dan kontra.
Baca juga: ICW Desak Erick Thohir Batalkan Keputusan Emir Moeis Jadi Komisaris Pupuk Iskandar Muda
Anggota Komisi VI Fraksi PPP DPR RI Achmad Baidowi menyebut, polemik jabatan komisaris itu mempersoalkan aspek kepantasan dan etika.