Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat, Komisi III: Harus Ada Evaluasi di Internal Kejaksaan

Hinca mengatakan pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik. Sebagian besar publik menganggap kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Reza Deni
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pemecatan Pinangki Dinilai Terlambat, Komisi III: Harus Ada Evaluasi di Internal Kejaksaan
Foto kolase Tribunnews.com
Jaksa Pinangki saat dieksekusi ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Tangerang (kiri) dan saat menjalani persidangan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyoroti soal pemecatan mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Menurutnya, pemecatan terhadap Pinangki terlambat.

Pasalnya, vonis terhadap Pinangki dijatuhkan pada 14 Juni 2021. Sementara, Pinangki baru resmi dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada 5 Agustus 2021.

"Meskipun dia dinyatakan dipecat, menurut hemat saya jelas keputusan ini terlambat," kata Hinca kepada wartawan, Minggu (8/8/2021).

Hinca memahami kejaksaan memecat Pinangki menunggu status inkrah selama hampir dua bulan setelah vonis bersalah. Namun, menurut Hinca, hal itu sangat lamban.

"Padahal jangka waktu untuk mengajukan kasasi hanya sebatas 14 hari, maka secara normatif, seyogyanya keputusan pemecatan dengan tidak hormat tersebut sudah bisa dikeluarkan bulan Juli 2021," tutur legislator Partai Demokrat tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Hinca mengatakan pemecatan Pinangki menimbulkan kesan tidak baik. Pasalnya, sebagian besar publik menganggap kejaksaan baru memecat Pinangki setelah ada desakan keras.

Untuk itu, dia mendorong perbaikan di internal kejaksaan soal penindakan terhadap oknum jaksa yang melanggar hukum.

"Peristiwa ini wajib dievaluasi. Bagaimanapun kejaksaan adalah lembaga penegak hukum, sehingga mau tidak mau menjadi salah satu wajah penegakan hukum di Tanah Air," ujarnya.

"Komisi III DPR mendorong perbaikan di tubuh kejaksaan agar lebih profesional dalam menyelesaikan suatu perkara. Saat ada oknum dari kejaksaan yang terbukti bersalah secara hukum, sudah menjadi kewajiban kejaksaan untuk bertindak tegas," ujarnya.

Terpidana kasus penerimaan suap, Pinangki Sirna Malasari resmi dipecat dan diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus Jaksa di Kejaksaan RI pada 6 Agustus 2021.

Berikut kronologinya.

Bermula dari keputusan yang diteken oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui surat nomor 185 tahun 2021.

Diketahui Pinangki diberhentikan karena melakukan tindak pidana kejahatan atau yang berkaitan dengan jabatannya sebagai PNS.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas