Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku yang Tak Bisa Dicari di Website Interpol?

Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Apa Penjelasan KPK Soal Nama Harun Masiku yang Tak Bisa Dicari di Website Interpol?
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama buronan alias DPO Harun Masiku dalam red notice NCB Interpol.

Kendati begitu, nama dari DPO KPK perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 itu tidak dapat dicari dalam daftar red notice interpol di website resminya.

Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri mengungkapkan kalau pihaknya sudah menanyakan interpol perihal tersebut.

"Jadi, KPK sudah berkoordinasi dan bertanya terkait ini, bagaimana kemudian tidak ada di sana (website interpol)," kata Ali saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (8/8/2021).

Baca juga: KPK Klaim Negara Tetangga Respons Red Notice Harun Masiku

Lebih lanjut Ali mengatakan, memang dalam website NCB Interpol itu sudah tercantum beberapa identitas buronan internasional.

Namun kata dia, Interpol hanya dapat menayangkan nama-nama buronan atas permintaan negara lain dalam kasus kejahatan.

Berita Rekomendasi

"Itu adalah permintaan dari negara lain. Jadi, kalau ada permintaan dari negara lain memang dicantumkan dalam interpol NCB Indonesia," ucapnya.

Ali mengatakan, interpol tidak akan memajang identitas buronan yang diminta dari negara asalnya sendiri.

Sehingga, interpol tidak akan memajang nama dan foto Harun Masiku karena dia merupakan buronan negara asalnya yakni Indonesia.

Baca juga: Harun Masiku Buron 500 Hari, Kritik ICW hingga Tanggapan Polri

"Kalau dari permintaan dalam negeri Indonesia sendiri itu tidak dicantumkan (nama Harun Masiku), tetapi bisa diakses oleh seluruh anggota interpol terkait hal itu," katanya.

Kendati begitu, nama dan foto Harun Masiku dalam red notice Interpol masih bisa diakses oleh anggota interpol dan aparat penegak hukum lain.

Hal itu, kata dia tidak mengurangi upaya Lembaga Antirasuah dalam pencarian Harun Masiku, dan ditegaskan oleh Ali pencarian itu tetap dilakukan dan tidak ada yang ditutupi.

"Jadi, perlu kita sampaikan walaupun kemudian tidak dipublikasikan data red notice tadi itu tapi tetap dapat diakses melalui anggota interpol maupun penegak hukum melalui sistem jaringan interpol, gitu," kata Ali.

Baca juga: Kasatgas Penyidik KPK Sebut Harun Masiku Ada di Indonesia, Ini Respons Firli Bahuri

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas