Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Resmi Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021

Aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali. Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Resmi Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
/Jeprima
Suasana pusat perbelanjaan ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Rabu (4/8/2021). Simak aturan terbaru PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah luar Jawa-Bali.

PPKM Level 4 di wilayah Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga 16 Agustus mendatang. 

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (9/8/2021) malam.

"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3, 2 dan 1 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV. 

Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali. 

Baca juga: Hasilnya Memuaskan Jadi Alasan Pemerintah Perpanjang PPKM Sampai 16 Agustus

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Kasus Covid-19 Turun 59,6%

Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen. 

Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali perpanjangan PPKM akan dilakukan selama dua minggu yakni 10 sampai 23 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Masa perpanjangan yang lebih lama di wilayah luar Jawa dan Bali yakni dikarena kasus Covid-19 yang masih tinggi.

"Karena memang berbeda di pulau Jawa yang sudah menurun, maka yang di luar Jawa ini karena natur kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama dua minggu," ujar Airlangga.

Berikut perubahan aturan PPKM level 3 dan 4 di luar Jawa-Bali:

Perubahan Aturan PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali

- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;

- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;

- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali

- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;

- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.

Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali.
Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali.

Jokowi Soroti Kenaikan Kasus Covid-19 di Luar Jawa-Bali

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Presiden Jokowi menyoroti adanya kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali.

Hal itu dikatakan Jokowi dalam rapat terbatas evaluasi perkembangan dan tindak lanjut PPKM level 4, pada Sabtu (7/8/2021)

"Selama 2 minggu terakhir ini saya melihat penambahan kasus-kasus baru di provinsi-provinsi di luar Jawa-Bali terus meningkat," kata Jokowi melalui siaran di YouTube Sekretariat Presiden.

Dikutip dari laman presidenri.go.id, tercatat angka kasus positif di luar Jawa-Bali pada tanggal 25 Juli 2021 sebanyak 13.200 kasus atau 34 persen dari kasus baru nasional.

Kemudian per 1 Agustus 2021 naik menjadi 13.589 kasus atau 44 persen dari total kasus baru nasional, dan per 6 Agustus 2021 naik lagi menjadi 21.374 kasus atau 54 persen dari total kasus baru secara nasional.

Jokowi memerintahkan jajarannya agar kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa-Bali direspons dengan cepat. 

“Saya perintahkan kepada Panglima TNI, kepada Kapolri, untuk betul-betul mengingatkan selalu kepada Pangdam, Kapolda, dan Danrem, Dandim, Kapolres untuk betul-betul secara cepat merespons dari angka-angka yang tadi saya sampaikan. Karena kecepatan itu ada di situ,” kata Jokowi. 

Dalam kesempatan itu, Jokowi menyoroti lima provinsi dengan kenaikan kasus paling tinggi per tanggal 5 Agustus 2021.

Lima provinsi itu yaitu Kalimantan Timur dengan 22.529 kasus aktif, Sumatera Utara dengan 21.876 kasus aktif, Papua dengan 14.989 kasus aktif, Sumatera Barat dengan 14.496 kasus aktif, dan Riau dengan 13.958 kasus aktif.

Kemudian pada Jumat (6/8), angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus, Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif, Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif, sementara kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati. Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru). Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru). Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” imbuhnya.

(Tribunnews.com/Yurika/Daryono)

Berita lain terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas