Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP

Simak cara cek status calon penerima calon Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021, login bpjsketenagakerjaan.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Cek Status Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang. Dalam artikel terdapat cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta, login bpjsketenagakerjaan.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek status penerima calon Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021 di artikel ini.

Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di bpjsketenagakerjaan.go.id.

Namun, Anda perlu menyiapkan KTP terlebih dahulu.

Nantinya, data berupa NIK dalam KTP digunakan untuk mengecek status calon penerima BSU.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Melalui bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Panduannya

Diketahui, Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja tahun 2021.

Subsidi gaji diberikan bagi pekerja yang sekaligus menerima Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah di bawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

Berbeda dengan tahun sebelumnya, penerima yang mendapatkan bantuan tahun ini merupakan pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Selain itu, untuk BSU tahun ini, pekerja/buruh bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri hingga properti.

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Bantuan Subsidi Gaji/Upah merupakan upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Corona (Covid-19).

Bentuk dari Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini, berupa bantuan tunai Rp 500 ribu/bulan selama 2 bulan yang akan diberikan dalam satu tahap.

Lantas, bagaimana cara cek status penerima BSU?

Ilustrasi Uang.
Ilustrasi Uang. Dalam artikel terdapat cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta, login bpjsketenagakerjaan.go.id. (Istimewa)

Cara Cek Status calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU)

Berikut ini cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), sebagaimana yang dipratikkan Tribunnews.com:

Bagi Anda yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, dapat membuka situs BPJS Ketenagakerjaan di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU). Dalam artikel terdapat cara cek status calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 juta, login bpjsketenagakerjaan.go.id. (Tangkap layar https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/)

Kemudian, pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU

Maka muncul isian data, berupa NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir.

Jika sudah memasukkan data tersebut, ceklis kodenya.

Lalu, ketuk menu Lanjutkan.

Nantinya, muncul keterangan apakah lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan serta Kemnaker atau tidak.

Bila lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021"

Baca juga: Mekanisme dan Tahap Penyaluran Subsidi Gaji Rp 1 Juta Kepada Pekerja/Buruh

Kriteria Penerima BSU

Berikut ini kriteria penerima BSU sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.

- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas.

Disesuaikan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja / Buruh penerima upah.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.

- Diutamakan bekerja di sektor usaha: Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via Website

Anda juga bisa mengecek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/"

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

a. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

b. Pilih menu registrasi;

c. Isi formulir sesuai data:

- Nomor KPJ Aktif;

- Nama;

- Tanggal lahir;

- Nomor e-KTP;

- Nama ibu kandung;

- Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara itu, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website:

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

- Masukkan alamat email di kolom user;

- Masukkan kata sandi;

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Daryono)

Simak berita lain terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas