Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Dapat Dicek Melalui cekbansos.kemensos.go.id

Berikut ini cara cek penerima BST, PKH, Program Kartu Sembako, dan bantuan beras 10kg dengan mengakses cekbansos.kemensos.go.id.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Daftar Penerima BST, PKH, dan Bantuan Beras Dapat Dicek Melalui cekbansos.kemensos.go.id
Tribunnews/Irwan Rismawan
Warga menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (25/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyalurkan BST periode Mei dan Juni 2021 sebesar Rp 600 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara untuk cek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST), Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan beras. 

Akses cekbansos.kemensos.go.id dan Anda dapat melihat daftar penerima bantuan sosial tersebut.

Program Perlindungan Sosial diberikan kepada masyarakat oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bantuan sosial ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Baca juga: Cara Cek Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU), Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Baca juga: Daftar Penerima BPUM Rp 1,2 Juta Dapat Dicek Melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Program Keluarga Harapan (PKH)

Berikut besaran Bansos PKH per tahun 2021:

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun;

Berita Rekomendasi

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp. 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp. 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp. 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp. 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun;

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp. 2.400.000 per tahun.

Program Kartu Sembako

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas