Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditangkap KPK, Ini Peran Pengusaha PS dalam Perkara 'Ketok Palu' RAPBD Jambi

Uang itu diberikan PS, agar perusahaannya mendapatkan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi pada 2017.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ditangkap KPK, Ini Peran Pengusaha PS dalam Perkara 'Ketok Palu' RAPBD Jambi
rizki
Pengusaha Paut Syakarin alias PS yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengesahan atau 'Ketok Palu' RAPBD Provinsi Jambi saat digelandang oleh Penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021). [Rizki Sandi Saputra] 

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan atas pihak swasta bernama Paut Syakarin alias PS yang telah ditetapkan sebagai tersangka penyuap terhadap anggota DPRD Jambi.

PS sendiri diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan atau 'ketok palu' RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

"Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 8 Agustus 2021 sampai 27 Agustus 2021," kata pelaksana harian (Plh) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (8/8/2021).

Sebelum ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur tersangka PS ini akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Isolasi mandiri ini sendiri dilakukan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK menahan tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2021 sampai dengan 27 Agustus 2021 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ucap Setyo.

"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan rutan KPK," sambungnya.

Berita Rekomendasi

Dalam perkara ini, Paut alias PS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas