Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kabupaten/Kota Mana Saja yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Ini Daftarnya

Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang pekerjanya mendapatkan Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Kabupaten/Kota Mana Saja yang Pekerjanya Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta? Ini Daftarnya
Kompas.com
Ilustrasi Uang. Dalam aritikel terdapat aftar Kabupaten/Kota yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 Juta. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) bagi pekerja terdampak Covid-19.

Subsidi gaji diberikan untuk pekerja sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus menjadi Rp 1 juta.

Penerima yang berhak mendapatkan BSU ialah pekerja/buruh dengan upah dibawah Rp 3,5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 - 4 dan UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK atau UMP dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Lantas, pekerja/buruh di Kabupaten/Kota mana saja yang bisa mendapatkan BSU?

Postingan akun Instagram @kemnaker tentang BSU.
Postingan akun Instagram @kemnaker tentang BSU. Dalam aritikel terdapat aftar Kabupaten/Kota yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 Juta.(Tangkap layar akun Instagram @officialrcti)

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker

Dikutip dari akun resmi Instagram @kemnaker, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan bahwa pekerja/buruh yang berhak mendapatkan BSU, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 sesuai ketetapan.

"BSU Tahun 2021 diberikan kepada pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 yang ditetapkan oleh Pemerintah pada saat Permenaker tentang BSU Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Untuk lebih jelasnya wilayah tersebut, dapat dilihat pada lampiran Permenaker Nomor  16 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Upah Tahun 2021." jawaban Kemnaker di akun Instagramnya.

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4.

Hal ini tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 ini mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Berikut ini daftar Kabupaten/Kota yang pekerjanya menerima Subsidi Gaji:

PPKM Wilayah Level 4

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas