Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Periksa Pejabat Hingga Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal maupun eksternal dari perusahaan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kejagung Periksa Pejabat Hingga Pihak Swasta Terkait Kasus Korupsi Asabri
KOMPAS.COM
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simajuntak 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI memeriksa 9 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (Persero) pada Senin (9/8/2021).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer menyatakan saksi yang diperiksa berasal dari pihak internal maupun eksternal dari perusahaan asuransi plat merah tersebut.

"Saksi yang diperiksa antara lain IM selaku Komite Audit PT Asabri yang diperiksa terkait dengan pendalaman 10 manager investasi," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (9/8/2021).

Kemudian, RP selaku Kepala Divisi Pelaksana Investasi Asabri DA selaku Staf Pengelolaan Saham Asabri IS selaku pegawai Asabri dan AS selaku staf pengelolaan saham Asabri.

Baca juga: Polemik Kasus Jiwasraya-Asabri, Pakar: Ganggu Pemulihan Ekonomi Nasional

"Mereka diperiksa terkait dengan pendalaman 10 manager Investasi (MI)," ungkapnya.

Berikutnya, NS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, SS selaku Komisaris Utama PT Anugerah Sekuritas Indonesia, AK selaku Direktur PT. Sinergi Megah Internusa, Tbk dan MS selaku Nominee Tersangka Benny Tjokrosaputro.

BERITA REKOMENDASI

"Keempat saksi diperiksa terkait dengan pendalaman keterlibatan pihak lain di PT Asabri," jelasnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Tiga Orang Staf Tersangka Korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro

Ia menyampaikan seluruh saksi diperiksa untuk dimintai keterangan yang diketahuinya terkait perkara kasus korupsi Asabri.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas