Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tahan Dua Pelaku Peretasan Situs Setkab

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada dua tersangka yang terlibat dalam peretasan ini yaitu BS (18) dan MLA (17).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Polisi Tahan Dua Pelaku Peretasan Situs Setkab
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri memutuskan menahan dua pelaku peretasan situs Setkab pada Senin (9/8/2021) hari ini.

Keduanya ditahan usai berstatus sebagai tersangka.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan ada dua tersangka yang terlibat dalam peretasan ini yaitu BS (18) dan MLA (17).

Keduanya adalah warga Sumatera Barat.

Ia menyampaikan BS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Baca juga: Situs Diretas, Setkab Gandeng BSSN, BIN, dan Polri Tingkatkan Pengamanan Cyber

Sementara MLA, kini telah dititipkan di Bapas anak Cipayung, Jakarta Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saat ini BS diamankan di Bareskrim Polri sedangkan ML dititipkan di Bapas anak di Cipayung Jakarta Timur," kata Ahmad dalam jumpa pers virtual, Senin (9/8/2021).

Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan motif kedua pelaku melakukan peretasan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual script backdoor dari website.

Total, 650 website dalam dan luar negeri yang telah berhasil diretas oleh kedua pelaku.

"Ini (script back door) yang menjadi target orang yang membutuhkan," tukasnya.

Adapun total ada dua pelaku peretasan situs Setkab tersebut.

BS ditangkap di Tabing Bandar Gadang, Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Utara pada Kamis, 5 Agustus 2021 lalu.

Sementara itu, MLA ditangkap di Perumahan Hansela Garden, Kecamatan Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, sumbar pada Jumat, 6 Agustus 2021 lalu.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 46 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1) ayat (2) ayat (3), Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1), Pasal 49 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas