PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini Aturan Terbarunya
PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021. Simak aturan terbarunya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.
"Penerapan Level 3 dan 4 yang akan dilakukan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3" ujar Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).
Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, dimulai dari 10 hingga 23 Agustus 2021.
"Khusus di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, karena memang berbeda dengan Pulau Jawa yang sudah menurun (kasus Covid-19)" ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021, Luhut Sebut Jumlah Kasus Kematian Jawa-Bali Turun
Cakupan Penerapan Level PPKM pada Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali:
- PPKM Level 4: 34 kab/kota
- PPKM Level 3: 302 kab/kota
- PPKM Level 2: 39 kab/kota
Perubahan Pengaturan PPKM untuk Level 3 di Luar Jawa-Bali:
- Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan atap muka, maksimal 50% kapasitas dengan prokes ketat.
- Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50% kapasitas dengan prokes ketat.
- Mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan buka s/d pukul 20.00, maksimal 50% kapasitas, wajib masker
- Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat
Perubahan Pengaturan PPKM untuk Level 4 di Luar Jawa-Bali:
- Industri Orientasi Ekspor dan penunjangnya, beroperasi 100% prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
- Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 25% kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.
(Tribunnews.com/Widya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.