4 Hal yang Harus Diketahui seputar Perpanjangan PPKM: Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan
Berikut ini fakta-fakta dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat.
Namun demikian, dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah perbedaan.
Di antaranya menyangkut masa pemberlakuan antara Jawa Bali dan luar Jawa Bali hingga penyesuaian aturan.
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM:
1. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan
Untuk Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4,3 dan 2 selama sepekan atau hingga 16 Agustus mendatang.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.
Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Luhut mengatakan sebanyak 26 kota/kabupaten turun level dari Level 4 ke Level 3.
"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 ini terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3," terangnya.
"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.
2. Mal di Empat Kota Besar di Jawa-Bali Boleh Buka
Meski PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Di antaranya, pusat perbelanjaan di level 4 yang sebelumnya boleh dibuka, kini boleh beroperasi.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk empat kota besar di Jawa-Bali.
Empat kota besar tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjamaah dengan Syarat
Pembukaan ini pun mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
- Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.
- Para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli Lindung'.
- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
- Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
3. PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan
Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto mengatakan PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
"Dengan arahan Bapak Presiden khusus di luar Jawa-Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021," ujarnya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).
Airlangga mengatakan hal tersebut dilakukan melihat cakupan wilayah yang luas, dan murni kepulauan.
"Karena berbeda dengan pulau Jawa yang sudah menurun maka yang di luar Pulau Jawa ini karena nature kepulauan dan wilayahnya luas maka akan diperpanjang selama 2 minggu," imbuhnya.
Nantinya akan ada 45 Kabupaten/Kota yang berada di level 4, 302 Kabupaten/Kota level 3, 39 Kabupaten/Kota level 2.
4. Perubahan Aturan PPKM Level 3 dan 4
Pemerintah juga melakukan perubahan aturan PPKM Level 3 dan 4.
Perubahan aturan itu yakni pada aturan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa Bali dan di luar Jawa-Bali.
a. Perubahan Aturan PPKM di Jawa-Bali
Perubahan aturan PPKM di Jawa Bali diterapkan untuk level 4 yakni:
Aturan Pembukaan Industri Esensial Berbasis Ekspor
- Pemerintah telah menyusun protokol kesehatan agar mulai minggu depan industri esensial berbasis ekspor bisa dioperasikan di kota level 4.
- Dengan kapasitas 100 persen yang dibagi minimal dalam dua shif.
Aturan Pembukaan Tempat Ibadah
- Mulai 10 Agustus 2021, tempat ibadah di kabupaten/kota level 4 diperbolehkan dibuka.
- Dengan kapasitas maksimun 25 persen atau maksimal 20 orang.
b. Perubahan Aturan PPKM di Luar Jawa-Bali
Sementara untuk aturan PPKM di luar Jawa-Bali, perubahan dilakukan untuk Level 3 dan 4 dengan ketentuan sebagai berikut:
b1. Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali
- Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka, maksimal 50 persen kapasitas, dengan protokol kesehatan ketat;
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup 5 hari;
- Restoran diperbolehkan makan di tempat, maksimal 50 persen kapasitas dan dengan protokol kesehatan ketat;
- Mall/Pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen dari kapasitas, dengan wajib memakai masker;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan, maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali yang Diperpanjang 10-23 Agustus 2021
b2. Perubahan Aturan PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali
- Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat, jika ditemukan klaster akan ditutup 5 hari;
- Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen dari kapasitas atau 30 orang, dengan protokol kesehatan ketat.
(Tribunnews.com/Daryono/Galuh/Garudea)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.