4 Hal yang Harus Diketahui seputar Perpanjangan PPKM: Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan
Berikut ini fakta-fakta dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini fakta-fakta dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).
Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 yang sebelumnya disebut PPKM Darurat.
Namun demikian, dalam perpanjangan PPKM kali ini terdapat sejumlah perbedaan.
Di antaranya menyangkut masa pemberlakuan antara Jawa Bali dan luar Jawa Bali hingga penyesuaian aturan.
Berikut fakta-fakta perpanjangan PPKM:
1. PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Sepekan
Untuk Pulau Jawa dan Bali, pemerintah memperpanjang PPKM Level 4,3 dan 2 selama sepekan atau hingga 16 Agustus mendatang.
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Atas arahan Presiden, PPKM 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus," kata Luhut dikutip dari live KompasTV.
Baca juga: BREAKING NEWS PPKM di Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Menurut Luhut, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.
Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.
Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Luhut mengatakan sebanyak 26 kota/kabupaten turun level dari Level 4 ke Level 3.
"Dalam penerapan PPKM Level 4 dan 3 yang dilakukan pada tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 ini terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari Level 4 ke Level 3," terangnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.