Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Hal yang Harus Diketahui seputar Perpanjangan PPKM: Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan

Berikut ini fakta-fakta dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 4 Hal yang Harus Diketahui seputar Perpanjangan PPKM: Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). Hal ini terjadi karena adanya pertemuan arus lalin dari dua arah di kawasan ini ditambah ruas jalan yang sempit. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.

2. Mal di Empat Kota Besar di Jawa-Bali Boleh Buka

Meski PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.

Di antaranya, pusat perbelanjaan di level 4 yang sebelumnya boleh dibuka, kini boleh beroperasi.

Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk empat kota besar di Jawa-Bali. 

Empat kota besar tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.

Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjamaah dengan Syarat

Pembukaan ini pun mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:

Berita Rekomendasi

- Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.

- Hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.

- Para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli Lindung'.

- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

- Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.

3. PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan

Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas