4 Hal yang Harus Diketahui seputar Perpanjangan PPKM: Perbedaan Masa Berlaku hingga Perubahan Aturan
Berikut ini fakta-fakta dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (9/8/2021).
Penulis: Daryono
Editor: Tiara Shelavie
"Hal ini menunjukkan perbaikan kondisi di lapangan yang cukup signifikan," imbuhnya.
2. Mal di Empat Kota Besar di Jawa-Bali Boleh Buka
Meski PPKM Level 4 diperpanjang, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran.
Di antaranya, pusat perbelanjaan di level 4 yang sebelumnya boleh dibuka, kini boleh beroperasi.
Namun, ketentuan ini hanya berlaku untuk empat kota besar di Jawa-Bali.
Empat kota besar tersebut yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang.
Baca juga: PPKM Level 4 Jawa-Bali Kini Boleh Gelar Ibadah Berjamaah dengan Syarat
Pembukaan ini pun mensyaratkan beberapa hal, di antaranya yakni:
- Harus dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Hanya orang-orang yang sudah vaksin yang boleh masuk ke pusat perbelanjaan.
- Para pengunjung harus memiliki aplikasi 'Peduli Lindung'.
- Anak dibawah 12 tahun dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
- Orang tua diatas 70 tahun juga sementara ini dilarang untuk masuk ke pusat perbelanjaan.
3. PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Dua Pekan
Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang lebih lama yakni selama dua pekan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.