Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan kebijakan PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang pada 10-23 Agustus 2021.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Aturan Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Luar Jawa Bali, Berlaku hingga 23 Agustus 2021
KPCPEN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto. 

Kemudian pada Jumat (6/8/2021), datanya sebagai berikut:

- Angka kasus aktif di Sumatera Utara naik menjadi 22.892 kasus

- Riau naik menjadi 14.993 kasus aktif

- Sumatera Barat naik menjadi 14.712 kasus aktif

- Kasus aktif di Kalimantan Timur dan Papua mengalami penurunan.

Baca juga: Pimpinan DPR: PPKM Jawa-Bali Perlu Evaluasi Menyeluruh

“Hati-hati, ini selalu naik dan turun, dan, yang perlu hati-hati, NTT. NTT hati-hati."

"Saya lihat dalam seminggu kemarin, tanggal 1 Agustus, NTT itu masih 886 (kasus aktif), tanggal 1 Agustus. (Tanggal) 2 Agustus, 410 kasus baru. Tanggal 3 (Agustus) 608 kasus baru. Tanggal 4 (Agustus) 530 (kasus baru)."

Berita Rekomendasi

"Tetapi lihat di tanggal 6 (Agustus) kemarin, 3.598 (kasus baru). Yang angka-angka seperti ini harus direspons secara cepat,” terang Jokowi.

Untuk merespons situasi tersebut, ada tiga hal yang menurutnya penting untuk segera dilakukan.

Tiga strategi tersebut juga menjadi faktor penting dalam menurunkan kasus Covid-19 di Jawa-Bali.

Pertama, membatasi mobilitas masyarakat.

“Kalau sudah kasusnya gede seperti itu, mobilitas masyarakat harus direm."

"Yang pertama yang paling penting ini gubernur semua harus tahu, Pangdam, Kapolda, semua harus tahu."

"Artinya mobilitas manusianya yang direm. Paling tidak dua minggu,” ujarnya.

Baca juga: Legislator PKS: Kok Bisa 34 TKA China Masuk Indonesia Saat PPKM?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas