Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

CARA Dapat Kartu Nikah Digital, Masukkan Data Pernikahan di www.simkah.kemenag.go.id

Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
zoom-in CARA Dapat Kartu Nikah Digital, Masukkan Data Pernikahan di www.simkah.kemenag.go.id
Kemenag RI
Ilustrasi kartu nikah - Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) simkah.kemenag.go.id, ini cara mendapatkannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah meluncurkan Kartu Nikah Digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.

Dengan adanya Kartu Nikah Digital dapat melengkapi Buku Nikah sebagai syarat keabsahan pernikahan dari Kantor Urusan Agama (KUA).

Dikutip dari Indonesia.go.id, dari 5.945 KUA yang ada, per 7 Juni 2021, sebanyak 5.807 KUA sudah bisa mengakses Simkah Web.

Pembuatan layanan Kartu Nikah Digital ini gratis, sebagai bagian dari pelayanan KUA.

Nantinya, pasangan pengantin hanya diminta untuk mencetak sendiri kartu tersebut.

Baca juga: Pengantin Baru dan Pasangan Lama Bisa Dapat Kartu Nikah Digital, Ini Cara Buatnya

Baca juga: Kartu Nikah Beralih Digital: Pengantin Lama juga Bisa Dapat, Begini Caranya

Biaya Nikah di KUA

Biaya nikah di KUA tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis, tetapi syaratnya yakni prosesi pernikahan dilakukan di kantor KUA.

Rekomendasi Untuk Anda

Artinya, biaya nikah gratis tidak berlaku untuk pasangan yang memilih melangsungkan akad nikah di masjid, kediaman rumah, hotel, dan gedung pertemuan.

Selain itu, agar biaya menikah di KUA gratis, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA, dari hari Senin sampai Jumat.

Apabila prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya nikah yang ditetapkan negara sebesar Rp600.000.

Uang tersebut nantinya akan disetorkan KUA sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Biaya nikah di KUA tersebut sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital
Tampilan Laman Simkah - Kartu Nikah Digital (Tangkap layar https://simkah.kemenag.go.id/)

Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru

Layanan Kartu Nikah Digital bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.

1. Datang ke KUA tempat menikah.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas