Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAFTAR Lengkap Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 di Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali

Inilah daftar lengkap wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 di dalam dan luar Pulau Jawa-Bali.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in DAFTAR Lengkap Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 di Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga yang melanggar aturan PPKM Level 4 mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di sejumlah daerah.

Namun ada perbedaan masa berlaku di sejumlah daerah yang masih menerapkan PPKM level 4.

Untuk wilayah Pulau Jawa-Bali, kebijakan PPKM Level 4 diperpanjang selama sekitar seminggu hingga 16 Agustus 2021.

Sementara PPKM Level 4 di luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang selama sekitar dua minggu hingga 23 Agustus 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Senin (9/8/2021) malam.

Baca juga: DAFTAR 72 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Denpasar

Baca juga: Daftar 45 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021

Berikut daftar wilayah di dalam dan luar Pulau-Jawa yang menerapkan PPKM level 4 berdasarkan Inmendagri No 30 Tahun 2021 dan No 31 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

BERITA REKOMENDASI

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara


- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas