Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah

Simak tiga aturan yang dilonggarkan pemerintah di wilayah PPKM level 4, mall dibuka, sektor esensial boleh beroperasi, hingga tempat ibadah dibuka.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Inilah Aturan yang Dilonggarkan Pemerintah di Wilayah PPKM Level 4, Mal Dibuka hingga Tempat Ibadah
Tribunnews/Ferryal Immanuel
Para pedagang yang tetap membuka usahanya di Mal Blok M, Jakarta Selatan. Namun karena kondisi covid-19, hampur tidak ada pengunjung yang datang. Senin (9/8/2021) - Simak tiga aturan yang dilonggarkan pemerintah di wilayah PPKM level 4, mall dibuka, sektor esensial boleh beroperasi, hingga tempat ibadah dibuka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah secara resmi kembali memperpanjang PPKM berlevel, baik di Jawa-Bali maupun non Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM ini akan mulai hari ini , Selasa (10/8/2021) hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"Atas arahan presiden RI maka PPKM Level 4, 3 dan 2 akan diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2021," ujar Luhut, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Senin (9/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Belum Berakhir, Penumpang KRL Masih Wajib Kantongi STRP

Meskipun begitu, pemerintah memberikan kelonggaran pada sejumlah sektor di wilayah PPKM level 4 pada Jawa-Bali.

Di antaranya pembukaan Mal atau pusat perbelanjaan, sektor esensial basis ekspor hingga tempat ibadah.

Luhut mengatakan selama sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan mal.

Berita Rekomendasi

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan itu hanya dilakukan di kota-kota tertentu, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.

Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam.
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan umumkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021, Senin (9/8/2021) malam. (KompasTV)

Baca juga: 5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara Dugem saat PPKM, Positif Narkoba, Ditemani 8 Wanita

Mal diizinkan buka dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya mereka yang divaksinasi bisa masuk ke mal, harus menggunakan aplikasi pedulilindungi."

"Anak dibawah 12 tahun dan orang di atas 70 tahun akan dilarang ke mal/pusat perbelanjaan sementara," lanjutnya.

Kemudian, pemerintah juga mengizinkan kegiatan industri esensial berbasis ekspor untuk beroperasi, dengan staf WFO 100 persen dan prokes yang ketat.

"Mulai minggu depan ini bisa dioperasikan di kota level 4 dengan 100 persen dengan staf yang dibagi dalam 2 shift," ungkap Luhut.

Baca juga: DAFTAR 72 Wilayah Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4: Jakarta, Yogyakarta, Malang hingga Denpasar

Kegiatan pusat perbelanjaan dan sektor esensial ini akan dibuka oleh pemerintah secara gradual.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas