Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kartu Nikah Beralih Digital: Pengantin Lama juga Bisa Dapat, Begini Caranya

Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Pengantin lama juga bisa mengurus untuk mendapatkannya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kartu Nikah Beralih Digital: Pengantin Lama juga Bisa Dapat, Begini Caranya
Kemenag RI
Ilustrasi kartu nikah. Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Pengantin lama juga bisa mengurus untuk mendapatkannya. 

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi :

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Rekomendasi Untuk Anda

Berita terkait kartu nikah digital

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas