Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Nikah Beralih Digital: Pengantin Lama juga Bisa Dapat, Begini Caranya

Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Pengantin lama juga bisa mengurus untuk mendapatkannya.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kartu Nikah Beralih Digital: Pengantin Lama juga Bisa Dapat, Begini Caranya
Kemenag RI
Ilustrasi kartu nikah. Kementerian Agama (Kemenag) menyetop penerbitan kartu nikah fisik mulai Agustus 2021 ini. Pengantin lama juga bisa mengurus untuk mendapatkannya. 

Tak cuma calon pengantin baru, kartu nikah digital juga diperuntukkan bagi pasangan yang sudah lama menikah.

Proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Tahapan pengajuan kartu nikah dgital bagi pasangan lama meliputi :

1. Datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah.

2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Jajang menegaskan, kartu nikah digital merupakan layanan baru dari Kemenag untuk mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah.

BERITA TERKAIT

Hadirnya dokumen nikah dalam bentuk digital membuat pasangan pengantin tidak perlu repot membawanya berpergian.

Berita terkait kartu nikah digital

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas