Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Uji Materi Pemanfaatan Ganja Bagi Kesehatan, DPR Minta MK Tolak Permohonan Pemohon

(MK) kembali menggelar sidang perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 terkait permohonan uji materil UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap UU 19

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sidang Uji Materi Pemanfaatan Ganja Bagi Kesehatan, DPR Minta MK Tolak Permohonan Pemohon
screenshot
Sidang Uji Materi Pemanfaatan Ganja Bagi Kesehatan, DPR Minta MK Tolak Permohonan Pemohon 

"Atas dasar itu, pertanyaan hukumnya. Apakah ibu Dwi yang anaknya bisa diobati menggunakan narkotika golongan I, tapi di Indonesia tidak bisa digunakan, itu konstitusional atau tidak? Menurut kami itu tidak konstitusional," tutur Kuasa hukum pemohon Maruf Bajammal.

Sehingga lewat uji materil ini, diharapkan dapat membuka mata pemerintah soal regulasi khususnya penggunaan minyak cannabis (ganja) yang termasuk narkotika golongan I untuk pengobatan.

Upaya gugatan dari ketiga orang ibu ini diharapkan bisa membuat melek mata seluruh pihak bahwa ada narkotika yang dilarang dalam regulasi, tapi sesungguhnya bermanfaat untuk pengobatan. 

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas