Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Daftar Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021

Luhut Mengatakan, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Simak Daftar Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali yang Diperpanjang hingga 16 Agustus 2021
KompasTV
Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pulau Jawa-Bali diperpanjang sampai 16 Agustus 2021.

Sedangkan untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diperpanjang selama 2 minggu, mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

Hal tersebut telah diresmikan pemerintah secara live di KompasTV pada Senin (9/8/2021) malam oleh Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Ivestasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Luhut Mengatakan, perpanjangan itu untuk menjaga tren penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali.

Data Luhut, penurunan kasus Covid-19 di Jawa Bali menurun sebesar 59,6 persen.

Terkait perpanjangan PPKM ini akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.

Baca juga: PPKM Level 4 di Dalam dan Luar Pulau Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya

Baca juga: Beda Aturan PPKM Level 4 dengan Level 3 dan Level 2 di Jawa-Bali

  • Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Jawa dan Bali

Berikut ini daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas