Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vaksinator yang Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit Ditetapkan Jadi Tersangka

Penyuntikkan vaksin di Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (6/8/2021) lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Vaksinator yang Suntikkan Vaksin Covid-19 Kosong di Pluit Ditetapkan Jadi Tersangka
Kolase Tribunnews.com: Dokumentasi Polres dan a
(Kiri) EO saat diamankan oleh pihak kepolisian dan (Kanan) Potongan video viral suntik vaksin Covid-19 kosong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyuntikkan vaksin di Sekolah IPEKA Pluit, Jakarta Utara pada Jumat (6/8/2021) lalu ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus yang viral di media sosial itu terjadi saat vaksinator menyuntikkan vaksin 'kosong' kepada seorang warga di Pluit, Jakarta Utara. Seorang perawat berinisial EO ini juga merupakan seorang perawat di RS Grha Kedoya, Jakarta Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, penyidikan dilakukan polisi usai mendapatkan informasi yang viral di media sosial.

Baca juga: Moeldoko: Kalau Kurang Alat Tes Antigen Tentu Menghambat Tracing Covid-19

Yusri mengatakan, EO adalah seorang perawat. Dia menjadi relawan sebagai vaksinator dalam percepatan vaksinasi COVID-19.

"Tersangka saudari EO ini adalah seorang perawat yang memang diminta tolong menjadi vaksinator. Vaksinasi itu memang untuk vaksin massal dan butuh relawan yang tugasnya setiap hari sebagai vaksinator," kata Yusri kepada wartawan di Polres Jakut, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: Masuk Mal Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Ini Cara Cek dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19

Adapun hasil pemeriksaan terhadap EO, polisi menyebut dia mengaku telah menyuntikkan vaksin kosong kepada BLP. Atas pengakuan itu, EO kemudian ditetapkan sebagai tersangka UU Wabah dan Penyakit Menular.

Berita Rekomendasi

"Tersangka EO mengakui perbuatannya yang menyuntikkan vaksin kosong. Saudari EO dikenakan UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah dan Penyakit Menular dan setelah didalami kami persangkakan di Pasal UU No 14 Tahun 1984 tentang wabah menular," jelas Yusri.

Setelah penetapan menjadi tersangka, polisi masih mendalami motif EO menyuntikkan vaksin kosong.

Baca juga: Kasus Dugaan Vaksin Covid-19 Kosong, Wagub DKI: Sudah Ditangani Polisi, Tunggu Hasilnya 

"Pendalaman masih dilakukan penyidik terkait motif EO melakukan penyuntikkan vaksin kosong itu ke masyarakat," tandasnya.

Sebagai informasi, penyuntikkan vaksin Covid-19 di sentra vaksinasi Sekolah IPEKA PLUIT, Jakarta Utara ramai di media sosial. Hal itu terjadi karena seorang nakes menyuntikkan vaksin kosong ke warga di.

Dalam pengembangannya, polisi kemudian memeriksa 6 orang saksi yang ditangani Polres Jakarta Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas