Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Akses gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021 Sudah Dirilis

Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2021 sudah dirilis oleh Kemendikbudristek. Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses gurupppk.kemdikbud.go.id, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Guru 2021 Sudah Dirilis
tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi guru. Pengumuman hasil seleksi administrasi PPPK guru 2021 sudah dirilis oleh Kemendikbudristek. Cek di gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id. 

2. Pemilihan Formasi II (18-24 September 2021)

Bagi pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi I dapat memilih kembali formasi dalam instansi kewenangan yang sama.

Seleksi kompetensi II dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi I;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik; dan

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemdikbudristek.

Rekomendasi Untuk Anda

3. Ujian Seleksi Kompetensi II (6-12 Oktober 2021)

Pelamar melaksanakan Ujian Kompetensi II sesuai Formasi yang dipilih.

4. Pemilihan Formasi III (29 Oktober-4 November 2021)

Bagi Pelamar yang tidak lulus Ujian Seleksi Kompetensi II dapat memilih kembali formasi di seluruh wilayah Indonesia.

Seleksi kompetensi III dapat diikuti oleh:

a. Guru non-ASN yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

b. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai database Tenaga Honorer Badan Kepegawaian Negara yang tidak lulus seleksi kompetensi II;

c. Guru Swasta yang mengajar di Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dan terdaftar sebagai guru di Dapodik yang tidak lulus seleksi kompetensi II; dan

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas