Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Lengkap PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali: Izin Tempat Olahraga

Inilah aturan lengkap PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali, mulai dari izin tempat olahraga hingga transportasi

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Aturan Lengkap PPKM Level 2, 3 dan 4 di Jawa-Bali: Izin Tempat Olahraga
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM -Ada yang membedakan kebijakan perlevelan dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.

Khususnya di Jawa-Bali, Pemerintah membagi PPKM di Jawa dan Bali menjadi tiga level.

Yakni PPKM Level 2, Level 3 dan Level 4.

Berdasarkan aturan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, terdapat sejumlah ketentuan yang membedakan antar perlevelan PPKM.

Satu di antaranya adalah izin penggunaan tempat olahraga.

Baca juga: POPULER Nasional: 3 Instruksi Mendagri | Pengakuan Tersangka Suntik Vaksin Kosong

Seperti diberitakan, PPKM Level 4 yang sejatinya berakhir Senin (9/8/2021) diperpanjang, namun akan berakhir beda waktu untuk wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Sama-sama dimulai pada 10 Agustus, perpanjangan PPKM Level 4 di Jawa-Bali sampai 16 Agustus, sementara PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus.

BERITA REKOMENDASI

Di sisi lain, kebijakan PPKM di Jawa-Bali tak hanya dilakukan untuk berstatus Level 4, namun diberlakukan juga untuk Level 3 dan Level 2.

Adapun dalam aturan terbaru, terdapat 72 kota dan kabupaten yang wajib menjalankan PPKM Level 4 di Jawa-Bali.

Baca juga: AKSES pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 1199 untuk Download Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Kemudian 55 kota dan kabupaten berstatus PPKM Level 3 serta 2 kabupaten dengan PPKM Level 2

Diterangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021, penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya, di mana jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 (satu) wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4 (empat), maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4 (empat).

Berikut ini akan diuraikan ketentuan aturan PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021:

Aturan PPKM Level 2 Jawa-Bali

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas