Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Status Calon Penerima BSU di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK

Cara Cek Status Calon Penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan Nomor NIK

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Cek Status Calon Penerima BSU di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan NIK
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Cek status penerima subsidi gaji Rp 1 juta di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status calon penerima BSU atau BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Untuk mengecek sebagai penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta atau tidak, bisa masukkan nomor NIK di laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Berbeda dari sebelumnya, status penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat dicek secara online di situs BPJS Ketenagakerjaan menggunakan perangkat HP maupun dekstop.

BSU akan dibagikan untuk pekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

Baca juga: Buka Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Baca juga: CEK Status Calon Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id

Adapun bantuan ini telah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021.

Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

1. Buka laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

BERITA TERKAIT

2. Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU atau klik di sini.

3. Masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir.

4. Centang kode capthcha dan ketuk Lanjutkan.

5. Setelahnya, akan muncul keterangan status dari Calon penerima BSU.

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".

Berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021, berikut kriteria penerima BSU 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas