Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Bela Puan soal Surat ke DPD RI yang Berujung Gugatan ke PTUN

Masinton Pasaribu menanggapi soal digugatnya Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait seleksi calon Anggota BPK RI

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Masinton Bela Puan soal Surat ke DPD RI yang Berujung Gugatan ke PTUN
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2019/09/07). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menanggapi soal digugatnya Ketua DPR RI Puan Maharani oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia terkait seleksi calon Anggota BPK RI.

Masinton menilai surat Puan kepada pimpinan DPD soal seleksi calon anggota BPK sudah sesuai amanat undang-undang.

"Mbak Puan sebagai Ketua DPR RI, kapasitasnya adalah melaksanakan fungsi yang diamanatkan dalam undang-undang. Dalam hal ini, dua UU yaitu UU Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK di mana di situ jelas disebutkan bahwa anggota BPK RI dipilih oleh DPR RI dengan pertimbangan DPD RI,” kata Masinton dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).

"Kapasitas Mbak Puan menyurati DPD RI adalah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam kapasitas sebagai Ketua DPR RI bukan sebagai pribadi," katanya.

Maka itulah Masinton berharap publik mengerti kapasitas Puan dalam konteks ini.

Baca juga: MAKI dan LP3HI Resmi Gugat Puan Maharani ke PTUN Terkait Seleksi Calon Anggota BPK

"Agar para pihak menghormati tugas konstitusional yang diemban oleh Mbak Puan sebagai Ketua DPR RI dan tidak mempolitisasi," tambahnya.

Namun, dirinya menghargai upaya hukum dengan gugatan ke PTUN dari beberapa unsur sipil dalam proses seleksi anggota BPK.

Berita Rekomendasi

"Komisi XI mengapresiasi gugatan yang dilayangkan oleh elemen masyarakat ke PTUN. Karena sejatinya dalam negara hukum, kita harus menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh setiap warga negara," katanya.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) secara resmi menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani ke PTUN Jakarta.

Puan digugat MAKI ihwal seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini, kuasa hukum MAKI dan LP3HI (terdiri dari Marselinus Edwin Hardian SH dan Lefrand Kindangen SH) telah resmi mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta," ujar Boyamin kepada wartawan, Selasa (10/8/2021).

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 191/G/2021/PTUN.JKT tertanggal 10 Agustus 2021.

Boyamin mengatakan Puan telah menerbitkan Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.

Ada 2 nama yang menurut Boyamin dipaksakan lolos yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana, sehingga apa yang Puan lakukan tersebut digugat MAKI dan LP3HI.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas