Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minta Selidiki Motif Suntik Vaksin Kosong di Pluit dengan Jelas, PB IDI: Ini Peristiwa Serius

PB IDI minta penyelidikan serius terhadap kasus vaksin kosong di Pluit, sebut ini adalah peristiwa serius

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Minta Selidiki Motif Suntik Vaksin Kosong di Pluit dengan Jelas, PB IDI: Ini Peristiwa Serius
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Zubairi Djoerban 

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Zubairi Djoerban turut tanggapi soal kasus vaksin kosong di Pluit. 

Menurut Zubairi, peristiwa seperti ini tidak dapat disepelekan, ini adalah peristiwa serius.

Sehingga, perlu adanya penyelidikan serius terhadap kasus ini.

Hal ini dilakukan demi dapat mengungkap motif apa yang menjadi alasan vaksinator tersebut, hingga melakukan penyuntikkan dengan vaksin kosong.

Apakah vaksinator tersebut kelelahan, atau pun ada kemungkinan motif lain dibaliknya.

Ditakutkan, kata Zubairi, kejadian ini karena ada motif penimbunan vaksin atau karena sistem kontrolnya kurang baik.

Hal tersebut diungkap Zubairi pada akun Twitternya @ProfesorZubairi, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Polemik Suntik Vaksin Kosong, Penyelenggara dari Pihak Swasta, Vaksinator Kini Jadi Tersangka

Berita Rekomendasi

"Menyuntik vaksin kosong di Pluit adalah peristiwa serius. Harus diselidiki dengan jelas mengapa relawan nakes itu melakukan suntikan palsu. Apakah kelelahan, atau kemungkinan motif lain, seperti penimbunan vaksin, atau memang sistem kontrolnya yang tidak jalan?" kata Zubairi.

Zubairi Twitter Singgung Soal Vaksin Kosong di Pluit
Zubairi Twitter Singgung Soal Vaksin Kosong di Pluit

Dalam cuitan lain, Zubairi mengatakan demi memastikan vaksin yang didapat benar-benar berisi vaksin (tidak kosong), masyarakat perlu memperhatiakan tahapan-tahapan tertentu.

Yakni masyarakat harus memastikan vaksin tersebut dikeluarkan dari botol dihadapan mereka.

Sementara itu, kepada tenaga kesehatan atau vaksinator hendaknya menunjukkan dosis sebelum menyuntik.

"Untuk memastikan Anda divaksinasi dengan benar, perhatikan tahapan-tahapan ini, (yakni) Vaksin harus dikeluarkan dari botol di depan penerima vaksin (dan) nakes menunjukkan dosis sebelum menyuntik," tulis Zubairi.

Zubairi memberikan pesan, penerima vaksin harus melihat apakah nakes itu benar-benar memasukkan vaksin atau tidak.

Baca juga: Ungkap Motif Lain, Polisi Dalami Pemeriksan Perawat yang Suntikan Vaksin Kosong ke Anak di Jakut

Kalau perlu, mintalah diperlihatkan jarum suntik telah kosong setelah penyuntikan.

 "Jika memungkinkan, penerima vaksin harus melihat apakah nakes itu benar-benar memasukkan vaksin. Minta diperlihatkan jarum suntik kosong setelah penyuntikan," tambah Zubairi.

Vaksinator Dari Pihak Swasta

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Kesehatan Jakarta Utara, dr. Yudi Dimyati turut menanggapi soal polemik penyuntikan vaksin kosong kepada seorang bocah di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Yudi menegaskan, baik pihak penyelenggara maupun tenaga kesehatan yang melakukan penyuntikan tersebut bukan dari pemerintah setempat, melainkan dari pihak swasta.

Hal tersebut diungkap oleh Yudi pada Senin (9/8/2021).

"Nakesnya dari swasta ya, dari pihak penyelenggara. Bukan dari puskesmas, bukan dari RSUD," kata Yudi dikutip Tribunnews.com, Rabu (11/8/2021).

Atas kejadian tersebut, kata Yudi, pihak penyelenggara sudah meminta maaf kepada pemerintah soal kasus yang ramai diperbincangkan ini.

Baca juga: Polres Jakarta Utara Selidiki Dugaan Suntikan Vaksin Kosong di Pluit yang Viral di Media Sosial

Menyusul permintaan maaf, penyelenggara vaksinasi juga menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Dari awal sudah sama penyelenggara kan dari pihak swasta, jadi langsung menyatakan minta maaf terkait masalah ini. Jadi langsung diserahkan ke pihak kepolisian," terang Yudi.

Setelah Lakukan Penyelidikan, Polisi Tetapkan Nakes Tersangka

Mengutip Tribunnews.com, Jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan seorang perawat berinisial EO sebagai tersangka atas kasus tersebut, Selasa (9/8/2021).

Tersangka mengaku menyesal atas kejadian tersebut, dan meminta maaf terutama kepada keluarga dari anak berinisial BLP yang menerima vaksin kosong itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers pengungkapan penangkapan seorang vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong di Jakarta Utara, Selasa (9/8/2021). (Rizki Sandi Saputra)

"Saya mohon maaf terlebih terutama kepada keluarga dan orang tua anaknya yang telah saya vaksin. Saya mohon maaf sebesar-besarnya, saya tidak ada niat apapun," kata EO.

Tak hanya kepada korban, dirinya juga menyatakan permohonan maaf kepada masyarakat yang menjadi resah akibat perbuatannya.

Baca juga: Kemenkes Gandeng BPKP Audit Vaksinasi Covid-19

EO juga berjanji akan mengikuti segala proses hukum dan sanksi yang akan diberikan kepadanya.

Berdasarkan pengakuan EO sebelumnya, dirinya adalah seorang perawat yang diminta untuk menjadi relawan dalam program vaksinasi massal.

Pada program tersebut, dirinya mengaku telah menyuntikkan vaksin kepada 599 orang.

"Saya akan mengikuti segala proses yang akan saya jalani ke depan. Saya mohon maaf, hari itu saya vaksin 599 orang," kata EO.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengabarkan, saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi Minta Jerinx SID Harus Datang ke Polda Metro Jaya saat Panggilan Kedua

Pihak kepolisian kini masih terus melakukan pendalaman pemeriksaan kepada saksi-saksi.

"Ini yang kemudian beredar dilakukan pendalaman, dan berhasil mengamankan saudari EO inisialnya yang merupakan tenaga kesehatan (nakes) yang saat itu melakukan penyuntikan yang sesuai ada di video yang viral tersebut," kata Yusri, Selasa (9/8/2021).

Termasuk, pihak kepolisian juga akan mendatangkan orang tua yang anaknya menerima suntikan vaksin kosong tersebut.

"Sementara kita masih mendalami EO ini dia memang perawat nakes kami masih mendalami dan masuk ke ranah penyidikan," kata Yusri.

Atas perbuatannya tersangka EO disangkakan dalam UU No 4 tahun 84 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman pidana penjara 1 tahun.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Theresia Felisiani/Rizki Sandi Saputra)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas