Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update 11 Agustus 2021, Kasus Covid-19 Terus Menurun, Jumlah Korban Meninggal Juga Turun

Pemerintah mengumumkan data terbaru kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu (11/8/2021).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Update 11 Agustus 2021, Kasus Covid-19 Terus Menurun, Jumlah Korban Meninggal Juga Turun
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Suasana di Mal Kota Kasablanka Jakarta Selatan yang kembali dibuka, Selasa (10/8/2021). Pemerintah membolehkan mal di empat kota yang masih merapkan PPKM level 4 buka kembali hingga pukul 20.00 namun dengan persyaratan hanya 25 persen pengunjung, mewajibkan pengunjung menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi dan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

"Di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu, yaitu tanggal 10-23 Agustus," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

"Berbeda dengan (kasus) Pulau Jawa yang sudah menurun, maka di luar Jawa yang kepulauan dan wilayahnya luas akan diperpanjang 2 minggu," jelas Airlangga.

Berikut aturan di wilayah PPKM Level 3 di luar Jawa-Bali:

1. Kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan tatap muka maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

2. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.

3. Restoran diperbolehkan makan di tempat maksimal 50 persen kapasitas dengan protokol kesehatan ketat.

BERITA REKOMENDASI

4. Mall atau pusat perbelanjaan diperbolehkan buka sampai pukul 20.00, maksimal 50 persen kapasitas dan wajib pakai masker.

5. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan prokes ketat.

Berikut aturan di wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali:

1. Industri orientasi dan penunjangnya beroperasi 100 persen dengan prokes ketat.

Apabila ditemukan klaster, maka akan ditutup selama lima hari.


2. Tempat ibadah diperbolehkan kegiatan maksimal 25 persen kapasitas atau 30 orang dengan prokes ketat.

 Berita lain terkait Covid-19

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas