Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp1 Juta Hanya Yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in 8,7 Juta Pekerja Dapat Subsidi Rp1 Juta Hanya Yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
https://www.instagram.com/kemnaker/
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Stafsus Kementerian Ketenagakerjaan Bidang Ekonomi Reza Hafiz menyampaikan pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta yang bakal mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Reza, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tidak akan mendapatkan subsidi Rp1 juta. Meskipun, para pekerja itu bergaji di bawah Rp3,5 juta dan memenuhi kriteria sebagai penerima BSU 2021.

"Dia harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Kenapa kita ambil BPJS Ketenagakerjaan datanya, karena dalam situasi seperti ini kita butuh data yang cepat dan bisa diakses dan juga kredibel gitu loh dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Reza dalam diskusi produktif Kabar Bantuan Subsidi Upah Kerja FMB 9 yang disiarkan Kemekominfo TV, Kamis (12/8/2021).

Baca juga: Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Klik Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selain efisiensi waktu, kata Reza, penyaluran bantuan berdasarkan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencegah pengucuran bantuan yang tak tepat sasaran. Apalagi, dana yang dikucurkan dalam BSU 2021 tidak sedikit yaitu mencapai Rp 8,8 triliun.

"Karena kan ini asal anggaran dari APBN ya apalagi dari anggaran bendahara umum negara gitu kan. Kita harus dalam proses pembuatan regulasinya maupun penyalurannya nanti itu pasti dipertanggungjawabkan gitu kan kepada masyarakat melalui diaudit oleh BPK dan segala macamnya itu," jelasnya.

Atas dasar itu, Reza menyampaikan pihaknya akan menyalurkan bantuan dengan prinsip yang kehati-hatian dengan mengakses data yang telah jelas untuk menjaga good government.

BERITA TERKAIT

Sebaliknya, lanjut Reza, pelaku Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) tidak akan dapat menerima bantuan BSU 2021. Pasalnya, mereka telah punya payung bantuan subsidi lainnya melalui Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Buka Link www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Cara Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

"Kita memang lebih fokus kepada pekerja penerima upah yang memang dia bekerja di sektor formal. Karena kan kalau UMKM kita sudah tau sudah ada skema bantuan sendiri melalui BPUM. Ini sebenarnya BSU ini untuk layer yang di luar itu," tandas dia.

Berdasarkan data Kemenaker, setidaknya ada 8,7 juta pekerja yang bakal mendapatkan BSU 2021. Total anggaran yang dikucurkan oleh pemerintah sebesar Rp8,8 triliun.

Adapun penyaluran BSU 2021 mengacu kepada peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 16 tahun 2021. Dalam aturan itu, kriteria ataupun syarat penerima BSU 2021, sebagai berikut:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Merupakan peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4.

- Bergaji di bawah Rp 3,5 juta, dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.

Baca juga: Cek Kriteria Penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah Melalui Laman bpjsketenagakerjaan.go.id

Sektor usaha yang dimaksud adalah sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Lantas bagaimana jika upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta?

Pada pasal 3A ayat (3) dijelaskan, Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Selanjutnya, BSU ini akan diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Pekerja yang sesuai dengan persyaratan bakal mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu perbulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus.

Bantuan sebesar Rp 1 juta bakal disalurkan langsung ke rekening penerima BSU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas