Akses simkah.kemenag.go.id, Ini Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
Simak cara dapat kartu nikah digital bagi pengantin baru maupun pasangan yang sudah lama menikah. Akses laman simkah.kemenag.go.id.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mendapatkan kartu nikah digital dalam artikel ini.
Kantor Urusan Agama (KUA) kini meluncurkan layanan baru yaitu kartu nikah digital.
Kartu nikah adalah dokumen resmi dari negara untuk mereka warga negara Indonesia yang sudah menikah sebagai bukti tanda pernikahan.
Kartu nikah digital bisa didapatkan bagi pengantin baru maupun pasangan yang sudah lama menikah.
Dikutip dari indonesiabaik.id, calon pengantin bisa mengisi formulir pendaftaran menikah melalui situs simkah.kemenag.go.id.
Kemudian bagi pasangan yang telah lama menikah juga bisa mendapatkan kartu nikah digital dengan mendatangi KUA.
Cara Mendapatkan Kartu Nikah Digital
Calon pengantin dapat membuat kartu nikah digital dengan cara berikut:
- Calon pengantin mengisi formulir pendaftaran menikah melalui website Simkah di laman simkah.kemenag.go.id;
- Setelah akad nikah selesai, kartu nikah digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui email;
- Kemudian, pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.
Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama
Pengantin lama dapat mengajukan pembuatan kartu nikah digital dengan cara berikut:
- Datang ke KUA tempat menikah;