Cara Dapatkan Kartu Nikah Digital dengan Akses simkah.kemenag.go.id, Berikut Manfaatnya
Kartu Nikah jenis Digital ini dapat diakes melalui layanan sistem informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Indonesia, Kementrian Agama (Kemenag) telah meluncurkan kartu nikah digital sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan bagi pasangan suami istri.
Kartu Nikah jenis Digital ini dapat diakes melalui layanan sistem informasi Manajemen Nikah (Simkah).
Saat ini hampir semua KUA di Indonesia sudah bisa mengakses www.simkah.kemenag.go.id.
Baca juga: Akses simkah.kemenag.go.id, Ini Cara Dapat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Baru dan Lama
Baca juga: CARA Dapat Kartu Nikah Digital, 5.819 KUA Sudah Terintegrasi Aplikasi Simkah
Bahkan, pembuatan layanan Kartu Nikah Digital itu tidak dibanderol harga sepeser pun alias gratis.
Hal tersebut sebagai bagian dari pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA).
Terkait soal Kartu Nikah Digital tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif Aas Jenis Penerima Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementrian Agama.
Sementara itu supaya proses menikah tidak mengeluarkan biaya, maka harus dilakukan saat jam kerja operasional kantor KUA.
Dimulai hari Senin sampai di hari Jumat.
Cara Dapat Kartu Nikah Digital bagi Pengantin Baru
Layanan Kartu Nikah Digital ini bisa didapatkan di seluruh KUA yang memiliki akses ke laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) www.simkah.kemenag.go.id.
1. Datang ke KUA tempat menikah.
2. Data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah).
3. Setelah akad nikah selesai di KUA atau tempat lain, maka Kartu Nikah Digital akan dikirim dalam bentuk soft file melalui e-mail atau aplikasi WhatsApp pasangan suami-istri.
Kartu Nikah Digital ini nantinya akan dikirim setelah pengantin mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terlebih dahulu.