Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP

Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh.

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
zoom-in CEK Status Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Siapkan KTP
Tangkap Layar www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Halaman www.bpjsketenagakerjaan.go.id. Berikut cara mengecek status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh. 

Syarat Penerima

Berikut syarat penerima BSU yang Tribunnews.com kutip dari laman kemnaker.go.id:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK.

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

3. Pekerja/buruh yang berhak mendapatkan bantuan harus mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP atau UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000.

BERITA REKOMENDASI

4. Pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

Baca juga: Prihatin Kondisi Pandemi di Bali, BPR Lestari Salurkan Bantuan Covid-19

5. Diutamakan untuk pekerja/buruh yang bekerja pada sektor berikut:

- Industri barang konsumsi;

- Transportasi;

- Aneka industri;


- Properti dan real estate;

- Perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Saat Pandemi, MTI Berharap Perusahaan Berikan Bantuan ke Mitra Maupun Karyawannya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas